Jambret Penumpang Ojol dan Melawan Saat akan Ditangkap, Pria di Cirebon Ditembak Polisi

Barang bukti sepeda motor yang diamankan dari T, Sabtu (30/11/2019)

Petugas Polres Cirebon menembak pelaku penjambretan terhadap penumpang ojek online (ojol).

Pria berinisial T itu terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kanannya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Deny Sunjaya, mengatakan bahwa saat ini T telah diamankan dan ditetapkan tersangka penjambretan.

“Kami melakukan tindakan tegas dan terukur lantaran tersangka berusaha melarikan diri,” ujar Deny Sunjaya kepada Tribun Jabar, Sabtu (30/11/2019).

Ia mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan T berawal dari laporan korban bernama Eti yang dijambret tersangka saat baru turun dari ojol.

Saat itu, korban yang baru turun dari ojol di rumahnya tiba-tiba dijambret tersangka.

Baca Juga :  Horor! Jenazah Driver Ojol di Bekasi Dicuri untuk Praktik Pesugihan, Ini Barang Buktinya

Menurut Deny, T yang menggunakan sepeda motor Honda Beat menghampiri dari arah belakang.

Selanjutnya, ia menarik secara paksa tas korban dan langsung tancap gas.

Korban pun kehilangan tas miliknya yang berisi ponsel Oppo A57, power bank, dan uang tunai senilai Rp 4 juta.

Petugas menyelidiki kasus tersebut dengan melacak keberadaan ponsel korban.

Hingga akhirnya didapat informasi bahwa ponsel tersebut berada di tangan HE warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

“Kami datangi HE dan dari pengakuannya ponsel itu dibeli seharga Rp 500 ribu dari T,” kata Deny Sunjaya.

Pihaknya pun langsung mendatangi kediaman T, namun ia langsung kabur saat melihat kedatangan petugas.

Petugas pun memberikan tembakan peringatan tetapi tak diindahkan oleh T sehingga polisi terpaksa menembak pelaku.

Baca Juga :  Cegah Peredaran Narkoba, Polda Kaltim Ingatkan Ojol Antar Orderan Pakai Aplikasi

Barang bukti berupa ponsel Oppo A57 dan sepeda motor Honda Beat berpelat nomor T 2086 RH juga berhasil disita petugas.

“T dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Deny Sunjaya.

(tribunjabar.com/transonlinewatch)

Loading...