Jadi Saksi Sidang Grab, BPTJ Cerita Soal Mitra Yang Kena Suspend

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono meninjau arus lalu lintas di sekitar Stasiun Palmerah, Jalan Palmerah Utara, Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, 1 Agustus 2017. TEMPO/Larissa

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ Bambang Prihartono hadir sebagai saksi ahli dalam sidang perkara dugaan monopoli dan diskriminasi usaha yang dilakukan PT Solusi Transportasi atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, Selasa, 26 November 2019. Dalam sidang lanjutan itu, Bambang menceritakan sejumlah keluhan mitra terkait suspend atau penangguhan yang dilakukan aplikator.

Kisah itu ia bagikan saat tim investigator bertanya kepada Bambang terkait keluhan masyarakat atau mitra terhadap operasional angkutan berbasis online. “Apakah selama ini ada keluhan terhadap aplikator?” tutur salah satu investigator di ruang sidang KPPU, Jakarta Pusat.

Bambang menjelaskan pihaknya sempat menemukan keluhan suspend kepada sejumlah mitra pengemudi. Keluhan itu dirasakan oleh mitra dua aplikator besar, yaitu Grab Indonesia dan Gojek.

Baca Juga :  Bikin Ngakak! Cerita Driver Grab Dapat Orderan dari Customer Stres Bin Pelit

“Suspend itu kami temukan di Gojek dan Grab Indonesia. Namun kami komubikasikan secara rutin. Terakhir pada Agustus 2019 lalu kami lakukan komunikasi dengan Grab,” ujarnya.

Bambang mengatakan, untuk menindaklanjuti keluhan mitra, BPTJ acap bertandang ke kantor aplikator guna menyampaikan masalah tersebut. Menurut Bambang, akar perkara dari suspend adalah adanya komunikasi yang tidak lancar antara penyedia aplikasi dan pengemudi.

Namun, Bambang tidak merekam secara persis jumlah mitra yang disuspend oleh dua aplikator raksasa itu sampai saat ini. Sebab, BPTJ tak memiliki kewenangan untuk mendalami masalah tersebut.

“Masalah aplikator itu menjadi domain Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kami tidak punya kewenangan terhadap aplikator. Kami hanya jembatan,” ucapnya.

Baca Juga :  Polres Kuningan Tetapkan Driver Grab Pelaku Pelecehan Seksual sebagai Tersangka

Adapun komunikasi antara BPTJ dan aplikator sebatas untuk mensinergikan antara dunia digital dan transportasi. Ia menyebut, industri digital memang tidak bisa dipisahkan dengan kemajuan di bidang angkutan.

Sidang hari ini merupakan sidang ketujuh atas temuan dugaan monopoli dan diskriminasi yang dilakukan Grab dan TPi. Dengan demikian, KPPU berarti sudah menggelar sidang sebanyak tiga kali di Medan dan tiga kali di Jakarta untuk kasus ini.

Perkara tersebut sebelumnya tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator pada sidang kedua beberapa pekan lalu. Sejumlah temuan menyatakan Grab telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan TPI, perusahaan penyedia layanan sewa mobil. Mitra-mitra Grab yang menyewa kendaraan di perusahaan TPI disebut memperoleh keistimewaan dengan menjadi pengemudi prioritas.

Baca Juga :  Grab Lakukan Langkah ini Tangkal Penularan Corona

Karena itu, mitra independen diduga merasa dirugikan lantaran tidak memperoleh perlakuan yang sama dari Grab. Karena masalah itu, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan TPI.

Ketiganya adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal, dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

(tempo.co/transonlinewatch)

Loading...