Polres Kuningan Tetapkan Driver Grab Pelaku Pelecehan Seksual sebagai Tersangka

Tim penyidik Polres Kuningan akhirnya menetapkan Dani Mardiana sopir taksi online yang video mesumnya viral di dunia maya sebagai tersangka atas tuduhan pelecehan seksual dan mulai menjalani masa tahanan, Selasa (22/5) malam.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengatakan, pihaknya telah secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga korban sejak pelaporan tanggal 18 Mei lalu. Polisi juga telah mengamankan kendaraan taksi online jenis Honda Brio hitam bernopol E 1491 YK yang digunakan tersangka saat melakukan perbuatan tak senonoh di hadapan penumpangnya.

“Tersangka sudah kami tahan mulai Selasa malam (22/5) dan dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual. Namun untuk lebih jelasnya nanti akan ekspose langsung oleh Pak Kapolres,” ujar Syahroni kepada Radar Kuningan.

Lebih lanjut dikatakan Syahroni, ekspos yang direncanakan akan digelar Rabu (23/5) terpaksa dibatalkan karena kesibukan Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan harus menghadiri rapat di Makorem Cirebon hingga sore hari. Namun demikian, Syahroni menegaskan proses hukum kasus tersebut tetap berjalan yang dibuktikan dengan telah ditahannya tersangka berikut barang bukti kendaraan tadi.

Terpisah, kuasa hukum Dani Mardiana, Dr H E A Surya Atmaja SA SH MH CPL menemukan ada beberapa kejanggalan dalam kasus yang dihadapi kliennya tersebut dan menduga ada unsur penjebakan di sana sehingga akan membuat pelaporan balik ke kepolisian. Terlebih adanya iktikad kurang baik dari pihak pelapor (korban) yang meminta tebusan apabila ingin kasus tersebut tidak lanjut ke jalur hukum berupa permintaan uang tunai sebesar Rp50 juta.

Baca Juga :  Perlakukan Mitranya Bak Pekerja Rodi, Driver Grab Berbondong- bondong Migrasi ke Go-Jek

“Pada hari Selasa sore (22/5) sebelum klien kami ditetapkan sebagai tersangka, ada pertemuan manajer dari pelapor dengan pihak keluarga untuk musyawarah penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan, namun ternyata mereka meminta tebusan sebesar Rp50 juta ditambah uang kadeudeuh di luar tadi. Ini kami anggap sebagai bentuk pemerasan sehingga akan kami tindak lanjuti untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian di Polda Jabar,” ungkap Surya dalam keterangan pers di Hotel Grand Purnama, Rabu (23/5).

Surya menuturkan kronologi kejadian yang berujung viralnya video memalukan kliennya tersebut, bermula dari adanya order trip kliennya pada Jumat (18/5) siang sekitar pukul 11.00 WIB untuk menjemput seorang calon penumpang wanita yang diketahui bernama Ana di daerah Gang Mawar, Kuningan Kota, untuk tujuan Toserba Surya di Jalan Siliwangi.

Sejak awal perjalanan, kata Surya, penumpang wanita tersebut sudah memperlihatkan gaya yang menggoda kliennya dengan berpakaian kurang pantas dan melontarkan rayuan. Selain itu, kata Surya, penumpang wanita tersebut bercerita tentang permasalahan rumah tangganya yang tidak akur dengan suami hingga tak tidur selama tiga hari. “Hingga akhirnya Ana meminta klien kami mencarikan narkoba untuk pesta bersama kawan-kawanya di tempat kosnya. Namun klien kami menolak,” ujar Surya.

Hingga akhirnya perjalanan tersebut tiba di Toserba Surya, namun penumpang wanita tersebut meminta Dani untuk tidak pergi jauh dan meminta menjemputnya untuk perjalanan pulang namun dengan sistem off line. Hingga akhirnya, sesuai kesepakatan, mereka pun melanjutkan perjalanan namun sebelumnya Ana meminta Dani untuk diantarkan ke salah satu toko makanan di Jalan Siliwangi. Namun karena toko tersebut tutup, maka Ana mengajak Dani untuk berputar mencari toko lain hingga akhirnya tiba di daerah Cigugur.

Baca Juga :  Mantap, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pemalakan Penumpang Taxsol di Ancol

“Selama perjalanan tersebut banyak hal dibicarakan antara klien kami dengan penumpang wanita tersebut. Salah satunya menyatakan bahwa penumpang wanita tersebut bisa “dipakai” dengan bayaran Rp500.000, tapi syaratnya klien kami harus menunjukkan terlebih dahulu kemaluannya. Pada saat momen klien kami melakukan gerakan memalukan tersebut ternyata direkam oleh Ana dan kemudian disebarluaskan hingga akhirnya viral,” ungkap Surya.

Surya menegaskan, pada saat kejadian tersebut posisi kendaraan sedang berhenti dan berada di daera
[5:06 AM, 5/24/2018] Umi Uin: Surya menegaskan, pada saat kejadian tersebut posisi kendaraan sedang berhenti dan berada di daerah yang ramai orang lalu lalang. Momen tersebut, kata Surya, sangat memungkinkan bagi penumpang wanita untuk berontak atau kabur jika merasa perbuatan tersebut dianggap menggangu kehormatannya.

“Namun yang terjadi tidak demikian. Penumpang wanita bahkan sempat merekamnya, kemudian meminta klien kami untuk melanjutkan perjalanan. Parahnya lagi, ternyata Ana malah menyebarluaskan video memalukan tersebut hingga akhirnya viral,” kata Surya.

Baca Juga :  Kota Serang Terapkan PSBB, Ojek Online Boleh Angkut Penumpang

Hal ini juga, lanjut Surya, akan menjadi bahan pertimbangan bagi pihak Dani untuk melapor balik perbuatan Ana tersebut ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran UU ITE. Karena Ana telah dengan sengaja menyebarkan dan menyuruh orang lain untuk memviralkan video porno tersebut hingga membuat resah masyarakat.

“Perlu diketahui juga, setelah klien kami selesai mengantarkan penumpang wanita tersebut ke kosannya di Gang Mawar, tidak memungut tarif selama perjalanan dua kali tersebut, baik secara online maupun offline. Karena, ada kesepakatan mereka akan bertemu lagi pada malam hari untuk kesepakatan Rp500.000 tadi, namun nyatanya Ana malah melaporkan kejadian Jumat siang tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Surya.

Atas kejadian tersebut, Surya mengatakan, selaku pengacara dan mewakili keluarga besar Dani Mardiana memohon maaf kepada seluruh masyarakat yang telah melihat video memalukan yang disebar oleh Ana tersebut hingga menimbulkan keresahan. Oleh karena itu, kata Surya, sebagai bentuk pertanggungjawaban kliennya, memilih menyerahkan diri kepada kepolisian saat mengetahui video tersebut viral di dunia maya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menerima dan mendengarkan keterangan klien kami secara profesional. Dan kami memohon kepada masyarakat untuk menggunakan praduga tak bersalah kepada klien kami sehingga proses hukum ini mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucap Surya didampingi perwakilan keluarga Alek Iskandar.

(radarcirebon/tow)

Loading...