Ikuti Kemauan Sopir Angkot, Akhirnya Wakil Wali Kota Banjarmasin Stop Taksi Online Beroperasi

Puluhan sopir taksi kuning melakukan unjuk rasa di Balai Kota Banjarmasin, kemarin (8/1) pagi. Tuntutannya, agar pemko menutup aplikasi angkutan online.

Kehadirannya dianggap pengemudi taksi kuning mengganggu. Sebab, mereka kehilangan penumpang lantaran lebih memilih jasa onlinie.

Sebelum ada taksi online, pengemudi taksi kuning mengklaim mendapat penghasilan di atas Rp100 ribu perhari. Sekarang hanya Rp30 ribu. “Kami akan terus demo sampai keinginan kami tercapai,” kata Ketua SPTI Taksi Kuning Polos, M Helmi.

Baca:

Ada beberapa poin kesepakatan dalam unjuk rasa kemarin. Salah satunya adalah larangan beroperasi untuk taksi online. Sifatnya sementara. Karena hanya berlaku hingga Pergub regulasi taksi online diterbitkan, Februari mendatang. Saat ini masih dalam penggodokan.

Baca Juga :  FDO Kalsel Desak Kepolsian Berantas Kasus Penganiayaan dan Persekusi Terhadap Driver Taksi Online

“Kami sepakat menunggu pergub. Tapi taksi online tidak boleh beroperasi. Jadi sementara, taksi online jangan mengambil penumpang. Ketahuan, kami turunkan dan kami laporkan secara baik-baik. Mereka sering mengambil penumpang di depan terminal. Intinya kalau beroperasi harus ada aturan,” tuturnya.

Meski ada kesepakatan, tapi terdengar lucu. Pasalnya, Pergub yang sedang digodok bukan berupa pelarangan. Melainkan aturan main pengoperasian taksi online. Hal itu mengacu pada Permenhub No. 108 tahun 2017. Artinya, tuntutan sopir taksi kuning tak akan benar-benar terealisasi.

Baca: Kemenhub Tegaskan Tidak Ada Larangan Terhadap Transportasi Online

“Kalau nanti Pergub memperbolehkan, kami akan demo lagi, sampai keinginan kami dikabulkan,” kata Helmi.

Baca Juga :  Parkir Sembarangan, Ojek Online Langsung Dirazia

Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah, mengingatkan kepada pengemudi taksi online untuk tidak beroperasi hingga ada Pergub. Khususnya bagi yang belum mengajukan izin. “Kami masih menunggu Pergub. Taksi online juga harus mengurus izinnya,” ujarnya.

“Kami sudah rapat sebanyak 13 kali bersama Ditlantas Polda, Dinas Perhubungan Provinsi, Bagian Hukum Provinsi Kalsel. Selama Pergub tidak ada, taksi online tidak boleh beroperasi. Jadi tunggu Pergub dulu,” pungkas Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Anwari Delmi.

(prokal/tow)

Loading...