Gugat Permenhub No 108, Ini Keberatan DOC Surabaya

Puluhan pengemudi taksi dan ojek online yang tergabung dalam beberapa paguyuban menolak Permenhub No 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Hampir semua poin di dalam Permen kami yang ada di sini keberatan,” kata Ketua Driver Online Community (DOC) Rahmatullah di sela panggung terbuka Tolak Permenhub 108 di warung kawasan Margorejo, Minggu (14/1/2018).

BacaTolak PM 108/2017, Berikut Tuntutan DPN-SPABS

Rahmatullah mengungkapkan beberapa poin yang dianggap merugikan para pengemudi taksi yakni, diwajibkan pengemudi mengurus SIM A umum, uji KIR serta pemasangam stiker khusus.

“KIR dan stiker sangat tidak setuju, karena sampai saat ini masih banyak kekerasan yang dialami teman-teman. Itu tanpa stiker, apalagi diberi stiker khusus,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinilai Memberatkan, Ojol Minta Bupati Sukabumi Kaji Ulang PSBB

BacaTaksi Online Pasang Stiker Dinilai Bikin Driver Lebih Terancam

Ia berharap Permenhub 108 Tahun 2017 bisa segera direvisi sebelum diterapkan pada 1 Februari 2018. Dan hasilnya sesuai dengan aspirasi.

“Harapannya bisa direvisi, Permen berikutnya meringankan kita, stiker dihilangkan,” harapnya.

Pihaknya berencana melayangkan gugatan bersama paguyuban lain. “Kami akan gugat permenhub tapi saat ini masih kita lakukan rapat untuk menentukan poin mana saja yang akan digugat,” pungkas Rahmat.

(detik/tow)

Loading...