Grab Resmi Beroperasi di Bandara Ngurah Rai

Layanan taksi berbasis online, Grab bersama Koperasi Pengelola Hotel dan Restoran Indonesia (Kophrindo) meresmikan booth Grab-Kophrindo di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Selasa (10/4/2018) di Novotel Bali Airport.

Booth tersebut berfungsi sebagai meeting point atau titik penjemputan penumpang dan mitra pengemudi Grab yang mudah dan aman.

Fasilitas ini ditujukan sebagai solusi berkendara bagi para wisatawan di Pulau Bali sebagai destinasi wisata terbaik dunia serta mendukung infrastruktur transportasi di salah satu bandar udara internasional tersibuk di Indonesia.

“Grab mendukung upaya peningkatan pelayanan transportasi bandara dengan menghadirkan meeting point booth Grab-Kophrindo di area kedatangan yang akan mempermudah bertemunya mitra pengemudi kami dengan para pelanggan yang menggunakan layanan GrabCar untuk menjelajahi Pulau Dewata,” Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.

Wisatawan yang baru tiba di Bandara Ngurah Rai dapat langsung memesan kendaraan untuk menuju destinasi liburan mereka dan mendatangi booth Grab untuk bertemu mitra pengemudi.

Petugas resmi di booth akan membantu para penumpang dalam proses pemesanan kendaraan dan menginformasikan sejumlah paket tur yang disediakan Kophrindo.

Baca Juga :  Hati-hati Mengaspal di Singapura, Go-Jek Mulai Proses Perekrutan Karyawan

Aturan Transportasi Online Dari Dishub Bali

Sementara itu, dalam seminar Permasalahan dan Penanganan Transportasi Online di Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Bali di Hotel Aston, Selasa (10/4/2018) dibahas mengenai gambaran seputar proses izin angkutan khusus (Taksi Online).

Permasalahan dan penanganan proses izin angkutan khusus (Taksi Online) menurut Kadis Perhubungan Provinsi Bali, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana,  pihaknya sudah lakukan izin terutama untuk online.

“Tahun ini kita target 3.500 sampai 4.000 izin. Berkaitan dengan kartu pengawas yang sudah dikeluarkan kalau tidak dia tidak pasang stiker akan kita tindak juga. Jangan macam-macam. Begitu kartu pengawasan kita keluarkan harus hadir ke Dinas Perhubungan. Harus pasang stiker. Kalau tidak kita tilang.” tegas Sudarsana.

Kata dia harus dibedakan antara taksi, angkutan sewa umum dan angkutan sewa khusus (online).

“Jika disebut taksi itu berarti taksi kita di Bali yang resmi berjumlah 3.000 taksi, sementara angkutan sewa umum itu yang diregistrasi dipusat dan angkutan sewa khusus (online) itu yang izinnya di Bali. Dan kami sudah proses dengan ketentuan yang ada.” pungkasnya.

Baca Juga :  Kok Bisa Anak Sebesar Ini Ketinggalan di Dalam Taksi Online?

Persoalan dengan Dishub sambungnya hanya berkaitan dengan izin.

“Kami hanya mengurus soal izin pada rana angkutan sewa khusus (online). Kalau di jalan ada yang online tidak berizin tetap ditindak. Jadi kalau mau ada izin harus ada syarat pernyataan kerja sama dengan online.” jelasnya.

Sementara kata dia untuk roda dua belum bisa dibahas karena aturan belum ada.

“Kami tidak mau tahu soal roda dua karena aturan belum ada. Kita angkutan khususnya adalah roda empat.” ujar dia.

Untuk roda dua lanjutnya pimpinan di pusat sedang membahasnya.

“Pimpinan pusat kami sedang membahasnya. Kementerian sementara bahas, semoga cepat keluar aturan dan di daerah kita terapkan ini.

I Made Rustawan Kabag Ops Ditlantas Polda Bali dalam sambutannya mengungkapkan seminar tersebut bertujuan untuk sosialisasi sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Viral, Cerita Penumpang Ajak Driver Ojek Online Sarapan Bareng

Dalam transportasi umum kata dia, wajib mensyaratkan keamanan, keselamatan.

Jadi dengan perkembangan transportasi Indonesia mengalami peningkatan, transportasi online, lanjutnya agar tidak dikategorikan sebagai angkutan illegal maka harus distandarisasi keselamatan.

“Perbedaan angkutan konvensional dan online hanya berupa cara pemesanannya saja. Untuk operasional harus memenuhi regulasi yang ditetapkan. Dengan adanya transportasi online tidak perlu lagi ada perubahan UU No 22 tahun 2009 tentang transportasi karena UU tersebut sudah menjawab mengenai transportasi online. Apalagi pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri perhubungan no 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pengangkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.” pungkasnya.

Kata dia yang diperlukan adalah peraturan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam menteri perhubungan nomor 108 tahun 2017 itu.

Sementara bertindak sebagai pemateri Nyoman Putra Dosen Teknik Elektro Udayana, Tri Tjahjono Kepala Laboratorium Transportasi UI dan Prof Nurhasan Ismail Pakar Hukum UGM.

(tribunnews/tow)

 

 

Loading...