Grab di Filipina Turunkan Harga, Patuhi Peraturan LTFRB

Perusahaan aplikasi berbasis transportasi Grab mengumumkan telah menurunkan batas lonjakan harga untuk membantu konsumen menyesuaikan kembali biaya perjalanan sebesar PHP2 atau Rp540 per menit.

Penurunan biaya perjalanan ini efektif berlaku pada Jumat, 21 September kemarin, dan sesuai dengan perintah Badan Waralaba dan Pengaturan Transportasi Darat (LTFRB) Filipina. Mengutip situs ABS-CBN, Sabtu, 22 September 2018, Juru Bicara Grab Filipina, Leo Gonzales, mengaku lonjakan harga pada jam sibuk turun 1,6 kali dari 2 kali.

“Untuk membantu para penumpang kami mengatasi penyesuaian anggaran transportasi harian mereka, kami akan menurunkan sementara harga lonjakan kami menjadi 1,6 kali, bukan 2 kali,” kata Leo Gonzales, kepala urusan publik Grab Filipina.

Baca Juga :  PSBB, Kementerian Kesehatan Akan Melarang Ojek Online Mengangkut Penumpang

Ia mengatakan, surge pricing atau harga ramai dengan biaya di muka ini dihitung berdasarkan waktu yang dicakup serta jarak yang ditempuh dalam perjalanan. Leo menegaskan bahwa harga ini berbeda dengan tarif dasar.

Leo menyebut pengenaan kembali komponen waktu perjalanan dapat membantu meningkatkan pendapatan mitra pengemudi atau driver. Penangguhan biaya tambahan PHP2 per menit telah ‘memaksa driver untuk mencari penumpang secara offline’ karena dinilai tidak lagi menguntungkan mereka.

“Kami berharap ini akan mendorong mitra pengemudi untuk kembali online dan terus membawa lebih banyak penumpang sampai tempat tujuan. Apalagi menjelang Hari Raya Natal,” jelas Leo.

Mitra pengemudi Grab telah lama berteriak kepada LTFRB dan Departemen Perhubungan Filipina untuk mengembalikan lagi tarif PHP2 per menit. Mereka mengaku tarif tersebut akan membantu menambah penghasilan mereka.

Baca Juga :  Ini Dia Sosok Wanita Pemberani Pembongkar Kasus Pemalakan Taksi Online oleh Dua Orang Preman

Leo mengaku sudah memasukkan komponen tarif PHP2 per menit ini sejak 5 Juni 2017, dan merupakan bagian dari hasil presentasi dan diskusi selama rapat kerja kelompok teknis antara Grab dengan LTFRB pada Juli 2017.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa LTFRB tidak memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan denda PHP10 juta atau Rp2,7 miliar kepada Grab.

(viva/tow)

Loading...