Gojek Tak Monopoli Pengiriman Barang di Tokopedia, ini Kata Praktisi Hukum

GoTo (Foto: Dokumentasi GoTo)

Gojek dan Tokopedia resmi mengumumkan penggabungan dan membentuk Grup GoTo. Merger platform layanan on-demand dan pembayaran serta marketplace tersebut disebut-sebut sebagai kolaborasi dua perusahaan berbasis digital bervaluasi terbesar di kawasan Asia Tenggara.

Sebelumnya, saat merger tersebut belum terealisasi, dikhawatirkan bergabungnya Gojek-Tokopedia bisa menimbulkan penguasaan pasar alias praktek monopoli. Sehingga bisa berdampak pada persaingan usaha tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun diminta melakukan pengawasan.

Namun, Praktisi Hukum Ricky Vinando menilai kekhawatiran tersebut dapat disisihkan. Menurutnya, dari aspek hukum persaingan usaha, merger antara Tokopedia dengan Gojek tidak akan bisa menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena keduanya tidak berada dalam pasar yang sama.

Salah satu bentuk kekhawatiran ialah setelah merger, seluruh layanan pesan barang di Tokopedia akan dikirim melalui Gosend milik Gojek. Tapi menurut Ricky, jasa pengiriman barang online dengan menggunakan layanan lainnya seperti Grab Express, JNE, TIKI, SiCepat, J&T Express tidak akan hilang.

Dengan begitu, asumsi yang mengkhawatirkan layanan Gosend Gojek akan menguasai pasar pengiriman barang bisa terjawab, lantaran tidak semua barang yang dijual pada aplikasi Tokopedia dapat dikirim melalui Gosend. “(Merger Gojek-Tokopedia) tak akan terjadi penguasaan dari hulu ke hilir dan rantai distribusi pasar,” sebut Ricky dalam keterangan tertulis, Selasa (18/5).

Baca Juga :  Lewat Tapera, Driver Gojek dan Grab Bisa Punya Rumah

Dia menilai, ada beberapa faktor yang tidak memungkinkan merger ini mengakibatkan monopoli. Pertama, tidak semua barang di Tokopedia bisa dikirim pakai Gosend Gojek, sehingga tidak akan menguasai jasa pengiriman barang meskipun Gojek telah merger dengan Tokopedia.

Karena selama ini Gojek dengan Gosend, Grab dengan Grab Express juga ada, masih jalan terus. Bahkan Anter Aja, Ninja Express, JNE, SiCepat, J&T Ekspress, Pos Indonesia, Wahana masih ada. Artinya persaingan usaha sehat. Bahkan hari ini pun jasa pengiriman barang Grab Express dan SiCepat juga masih ada di Tokopedia,” ungkapnya.

Kedua, pembeli atau merchant bisa menentukan sendiri jasa pengiriman barang yang akan dipilih. “Bukan Tokopedia yang menentukan karena kita sebagai pembeli yang bayar biaya pengiriman. Jadi tak akan terjadi penguasaan rantai pasar distribusi barang oleh Gosend Gojek,” imbuh Ricky.

Dengan begitu, tidak akan terjadi integrasi vertikal yang bisa berdampak terhadap penguasaan pasar dan mematikan pesaing. Dalam hal ini, Ricky memberikan gambaran, misalnya ada satu grup perusahaan menguasai produksi yaitu supply tebu yang menghasilkan gula.

Baca Juga :  Hadirnya Taksi Online Dongkrak Penjualan Mobil di Solo

Selanjutnya gula tersebut menghasilkan produksi berbagai macam selai oleh perusahaan yang merupakan satu kesatuan dengan perusahaan tebu dan gula. Singkatnya, bahan dari produksi selai tersebut yakni tebu dan gula harus bersumber dari produksi produk yang merupakan satu grup.

Ricky bilang, hal itu sangat berbeda dengan usaha Tokopedia yang mana sebagai perusahaan aplikasi marketplace, Tokopedia memberikan kesempatan pada banyak pihak mendaftarkan akun untuk berjualan online.

Dengan fasilitas dari Tokopedia berupa aplikasi jualan online yang untuk pengiriman barang menggunakan jasa pengiriman angkutan mana, ditentukan sendiri oleh konsumen atau penjual, bukan Tokopedia,” kata Ricky.

Dia menambahkan, lapak-lapak dagangan yang ada di dalam aplikasi Tokopedia bukan milik dari perusahaan pemilik aplikasi belanja online. Sehingga contoh seperti itu bukan integrasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 1999. “Pemakaian teknologi aplikasi untuk belanja online hanyalah “Complimentary Usaha, bukan Integrasi Vertikal,” tandas Ricky.

Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun memantau aksi korporasi tersebut. Namun Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Deswin Nur menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu notifikasi resmi dari Gojek-Tokopedia.

Baca Juga :  Viral Aksi Driver Gojek Mengawal Mobil Ambulans Menuai Pujian Netizen

Saat ini GoTo belum menyampaikan notifikasi atau laporan ke KPPU. Jadi kami menunggu notifikasi GoTo atas transaksi tersebut,” kata Deswin saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (17/5).

Deswin menerangkan, sudah menjadi kewajiban untuk melaporkan merger perusahaan dalam waktu 30 hari setelah transaksi efektif selesai. Bahkan, selama masa pandemi ini, masa wajib notifikasi direlaksasi hingga 60 hari.

KPPU, sambung Deswin, akan mempelajari transaksi yang ada. Misalnya dalam hal pendalaman atas ekosistem perusahaan yang dimerger, konsentrasi di pasar yang terkait, serta potensi dampak transaksi tersebut.

Sebagai informasi, dengan bergabungnya Gojek dan Tokopedia menjadi GoTo, maka kolaborasi perusahaan digital ini memiliki total Gross Transaction Value (GTV) secara Grup lebih dari US$ 22 miliar pada 2020. Selain itu, ada lebih dari 1,8 miliar transaksi pada tahun lalu termasuk dua juta mitra driver terdaftar, 11 juta mitra usaha (merchant), dan lebih dari 100 juta pengguna aktif bulanan (Monthly Active User/MAU).

(TOW)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id

Loading...