Gojek Mendorong Mitranya untuk Mematuhi Protokol kesehatan, Termasuk Menjaga Jarak

Ilustrasi pemakaian perisai oleh pengendara ojek online

Saat ini di media sosial beredar tangkapan layar (screen capture) yang memuat pesan mengenai hukuman suspend pada mitra ojek online (ojol) yang berkerumun. Hal ini terkait penerapan surat keputusan Dishub DKI Jakarta yang mewajibkan driver menjaga jarak saat menunggu orderan ataupun penumpang.

Disebutkan dalam tangkapan layar tersebut, driver Gojek diperingatkan agar tidak berkerumun lebih dari 5 orang. Apabila melanggar, driver akan mendapat sanksi berupa suspend akun sehingga tidak dapat menjalankan order hingga batas waktu tertentu.

Salah satu mitra pemilik akun Twitter Babeh Ary mengaku mendapat pesan ini dari grup dan meminta driver ojol lain lebih berhati-hati menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Baca Juga :  Kejam! Ambisi Bunuh Pesaing, Grab Korbankan Nasib Karyawan Uber

“Buat Abang & Mpok Driver, yuk disiplin lagi jaga jarak, pakai masker. Jangan lupa sedia hand sanitizer biar kita narik-nya aman. Babeh dapat info dari grup, driver Gojek udah ada yang di suspend gara-gara melanggar,” ujarnya.

Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita membenarkan adanya hal ini. Ia menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya Gojek untuk mendukung keputusan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

“Gojek mendorong mitranya untuk patuh pada protokol kesehatan, termasuk dengan menjaga jarak. Selain mengerahkan tim operasional lapangan untuk sosialisasi, kami juga bekerja memanfaatkan teknologi. Mitra yang terdeteksi secara sistem berkerumun lebih dari lima orang akan di-suspend sementara akunnya,” jelas Nila dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020) seperti dilansir dari detik.com.

Baca Juga :  Kampanye #UnisntallKhawatir, Fitur Baru Go-Jek yang Wajib Dicoba

Ia mengatakan inisiatif ini dilakukan untuk turut menjaga keamanan dan kesehatan mitra Gojek. Di luar inisiatif ini, Nila menjelaskan bahwa Gojek juga telah mengaktifkan Posko Aman J3K (Jaga Kesehatan, Jaga Kebersihan dan Jaga Keamanan) yang wajib dikunjungi secara rutin oleh mitra driver untuk melakukan cek suhu tubuh dan disinfeksi kendaraan.

“Kami punya puluhan posko yang tersebar di lima Kota Administrasi di DKI Jakarta, serta ratusan lainnya di kota-kota besar di mana Gojek beroperasi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 156 Tahun 2020. Dalam SK tersebut, ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) tetap diizinkan beroperasi untuk mengantar barang dan penumpang. Meski demikian, tersebut meminta ojol dan opang untuk saling jaga jarak, tidak berkerumun lebih dari 5 orang selama PSBB Jakarta.

Baca Juga :  Saingi Go-Jek Cs, Anterin Gandeng TVS Motor

“Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antar-sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang,” tulis SK tersebut.

(TOW)

Loading...