Geruduk Balai Kota Solo, FKAUS Sampaikan 5 Tuntutan Untuk Transportasi Online

Perwakilan penyedia angkutan umum yang tergabung dalam Forum Komunikasi Angkutan Umum Solo (FKAUS) menggeruduk Balai Kota Solo, Selasa (24/10/2017).

Mereka yang terdiri atas perwakilan perusahaan taksi, angkutan kota, becak, hingga ojek pangkalan menyampaikan lima tuntutan ihwal keberadaan angkutan pelat hitam berbasis aplikasi online di Kota Bengawan.

Baca: Perusahaan Taksi Online di Solo Dihimbau Tak Langgar Batas Kuota

Tuntutan itu yakni meminta tarif minimal taksi yang menggunakan aplikasi online senilai Rp25.000, kuota nol untuk taksi online pelat hitam, revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (Permenhub) 26 Tahun 2017 per 1 November, penindakan tegas pada pelanggaran revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, serta pembatasan jumlah pengemudi ojek online di wilayah Solo.

Baca Juga :  Antusias Pengendara Ojek Online Jemput Bantuan di Kantor Gubernur Sulawesi Utara

Baca: Jokowi Sebut Transportasi Online sebagai Industri Kreatif, Regulasi Jangan Buat Tarif Jadi Mahal

Tuntutan tersebut disampaikan saat audiensi dengan pejabat Pemkot di ruang rapat Wali Kota kompleks Balai Kota Solo. Kedatangan massa yang berjumlah 30-an orang ini ditemui Wakil Wali (Wawali) Kota Solo Achmad Purnomo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo Hari Prihatno, dan Kasatlantas Polresta Solo Kompol Imam Safi’i.

(solopos/tow)

Loading...