Gelar Sosialiasi PM 108, Dishub Kota Cimahi Jabar Ingatkan Pengusaha dan Aplikator Angkutan Online

Sanksi peringatan tertulis hingga pembekuan dan pencabutan izin menanti para pengusaha angkutan online dan aplikator jika tidak mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Soal kuota dan wilayah operasional sedang dalam proses evaluasi, proses penyesuaian termasuk penyiapan perangkat aturan di wilayah berlangsung 3 bulan.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Angkutan Dinas Pehubungan Kota Cimahi Endang, Jumat 1 Desember 2017. “Aturan tersebut mulai berlaku efektif mulai 1 Februari 2018. Kalau sudah berlaku, kemudian melanggar, ya ditindak. Pada masa transisi juga harus tetap taat,” tegas Endang.

Pada Kamis 30 November 2017, Dishub Kota Cimahi menggelar Sosialisasi PM 108 di Aula Gedung B Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi. Sosialisasi diikuti perwakilan Asosiasi Driver Online (ADO),  pengusaha angkutan karyawan, taksi konvensional, angkutan konvensional, dan lainnya.

Baca Juga :  TCash Klaim Memiliki Pangsa Pasar Lebih Besar dari GoPay, Ini Alasannya

Dikatakannya, semua elemen yang terkait dalam aturan tersebut saat ini memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk mempersiapkan diri. Petunjuk pelaksanaan dan teknisnya bagi para pengusaha angkutan, aplikator maupun pemerintah setempat sudah tertera jelas dalam aturan baru tersebut.

“Ada transisi selama tiga bulan. Daerah mempersiapkan yang harus kita siapkan, berkaitan dengan tata cara KIR dan sebagainya,” jelas Endang.

Baca: ADO Jabar Minta Pemerintah Perhatikan Situasi Lapangan Dalam Menetapkan Kuota Taksi Online

Kuota

Perihal kuota, lanjut Endang, pihaknya menunggu kepastian dari Pemprov Jabar. “Cimahi sebagai bagian dari Bandung Raya kajiannya dilakukan provinsi. Kami tidak mengajukan kuota,” ujarnya.

Kepala Seksi Angkutan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Tata Bina Udin, menyatakan, kuota angkutan sewa khusus itu saat ini masih dalam pembahasan. “Masih dalam kajian, belum bisa disampaikan. Wilayah operasi dan kuota masih dibahas, memang akan muncul polemik tapi harus sepakat dan kondusif,” ujarnya.

Baca Juga :  Ojol dan Taksol Maxim Mengaspal di Lampung , Tawarkan Tarif Murah

Menurut Tata, masih banyak pelanggaran yang terjadi di lapangan. “Yang harus dipahami oleh semua pihak terkait PM baru tersebut, temuan di lapangan masih dilanggar. Semua pihak wajib menyesuaikan ketentuan PM dalam waktu 3 bulan sampai Januari 2018. Selama transisi ini berlangsung jangan merekrut dulu keanggotaan baru. Tolong ini dipahami, memang tidak mudah” katanya.

Baca: MA Diminta Batalkan PM 108/2017, Pengamat Sebut Sebagai Kegagalan Kemenhub

(pikiran-rakyat/tow)

Loading...