Gelar Rakernas Ke-2, ADO Bahas Perkembangan ASK dan Ojek Online

Asosiasi Driver Online (ADO) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-2, di Jakarta, Sabtu (9/12/2017) hingga Minggu (10/12/2017).

Rakernas kali ini merupakan upaya konsolidasi antara Dewan Pimpinan Pusat ADO (DPP-ADO) dan Dewan Pimpinan Daerah ADO (DPD-ADO) untuk menyikapi perkembangan regulasi Angkutan Sewa Khusus (ASK) maupun Ojek Online, dan kondisi di lapangan.

Diungkapkan Ketua DPP ADO Christian Wagey, Rakernas ke-2 ini dihadiri DPD ADO dari 12 provinsi, yaitu delegasi dari DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa regulasi baik Angkutan Sewa Khusus melalui PM 108/2017 harusnya sudah berjalan dengan masa transisi tapi ternyata masih ada stakeholder yang belum menjalankan regulasi itu, salah satunya Perusahaan Aplikasi,” ujarnya, dalam press release yang diterima media, Sabtu (9/12/2017) malam.

Baca Juga :  Tidak Melulu Cari Untung, Go-Jek Kenalkan Sistem Donasi Pakai GO-PAY

“Pelanggaran masih dilakukan terkait tarif batas bawah dan batas atas, penerimaan driver baru dan suspend sepihak. Dan kondisi di lapangan masih belum kondusif, masih ada beberapa daerah yang melakukan unjuk rasa menolak Transportasi Online bahkan sampai melakukan intimidasi fisik terhadap driver online,” ungkapnya.

Baca: ADO Nilai Perusahaan Aplikasi Transportasi Online Belum Terapkan Tarif Batas Bawah

Sementara dalam Penetapan Kuota, batas wilayah dan hal teknis lainnya, lanjut dia, Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan yang akan dimuat di dalam Peraturan Gubernur belum melihat kondisi di lapangan sesungguhnya.

“Contohnya seperti Kuota, Mulai dari awal ADO selalu meminta agar tidak berlaku surut, tapi kenyataannya dari beberapa DPD melaporkan jumlah yang ditetapkan masih jauh dari jumlah kendaraan yang ada di lapangan,” tukasnya.

Baca Juga :  Gagal Fokus, Driver Ojol ini Rindu Antar Penumpang

“Ditambah lagi, perusahaan aplikasi masih terus membuka pendaftaran untuk menerima driver baru, baik ASK maupun Ojek Online. Tentu saja ADO sebagai wadah driver online tidak akan diam melihat kondisi ini,” tegasnya.

Baca: ADO Jabar Minta Pemerintah Perhatikan Situasi Lapangan Dalam Menetapkan Kuota Taksi Online

Dia mengungkapkan, ADO akan merumuskan langkah-langkah strategis untuk menyikapi permasalahan-permasalahan tersebut. Di sisi lain, pengaturan Ojek Online saat ini belum ada kepastian hukumnya.

“ADO tetap memperjuangkan agar tidak hanya diatur melalui Peraturan Daerah tetapi minimal melalui Permenhub juga, oleh sebab itu ADO tetap memperjuangkan agar UULAJ Nomor 22/2009 agar direvisi dan memasukkan dan mengakui Roda 2 sebagai angkutan umum,” sambungnya.

Baca Juga :  Keren! Selain Go-Jek, Berikut 6 Startup Asal Indonesia yang Berhasil Go International

Dia menambahkan, dalam Rakernas ini, DPP akan memberikan kesempatan bagi semua DPD untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di daerah masing-masing.

“Hasil dari Rakernas ini akan menjadi satu suara pergerakan ADO, dan akan disampaikan kepada Pemerintah, dengan tujuan mendapatkan solusi terbaik bagi pelaku usaha serta regulasi yang ditetapkan di dalam PM 108/2017 berjalan sebagaimana mestinya,” tandasnya.

(kliknews/tow)

Loading...