Gandeng Aparat Hukum, Dishub DKI Tilang Ojek Online yang Mangkal Sembarangan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menilang pengemudi ojek online yang masih mangkal di sembarang tempat dan menimbulkan kemacetan.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Maruli Sijabat mengatakan, pihaknya akan menggandeng aparat hukum.

“Kita akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaknya berupa tilang,” kata Maruli saat dihubungi, Kamis malam, 21 Maret 2019.

Untuk merealisasikannya, Dinas Perhubungan mengimbau pengemudi ojek online agar tak mengganggu arus lalu lintas. Pemerintah DKI juga mengajak perusahaan aplikasi bekerja sama dalam mengendalikan pengemudi yang ngetem seperti di stasiun kereta.

Maruli telah memerintahkan kepada suku dinas perhubungan di seluruh DKI untuk memetakan lokasi koordinator lapangan ojek online di wilayah masing-masing. Pemetaan itu masih berlangsung.

Baca Juga :  Cerita Driver Ojol, Penghasilannya Menurun Karena PSBB di Jakarta

“Untuk diajak berperan aktif dalam melakukan penegakan PM (peraturan menteri) tersebut,” ucap Maruli.

Peraturan yang dimaksud Maruli adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Pasal 8 huruf a tertulis bahwa pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Kebijakan ini ditetapkan pada 11 Maret 2019.

Peraturan menteri ini dikeluarkan untuk mengatur pengemudi ojek online yang kerap menjemput dan mengantar penumpang di depan pintu atau tangga stasiun kereta. Salah satu contohnya terjadi di Stasiun Palmerah, sehingga menyebabkan jalan di dekat stasiun itu menjadi macet panjang pada pagi dan sore hari.

Baca Juga :  Hasil Penelitian FEB UI, Penghasilan Driver Go-Jek di Atas Rata-rata UMK

(tempo/tow)

 

Loading...