Driver Taksi Online di Yogyakarta Bakal Dapat Jaminan BPJS, Ini Syaratnya

Pengemudi taksi online di Yogyakarta bakal dapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Syaratnya mereka sudah harus tergabung dalam badan usaha seperti koperasi atau CV atau perusahaan dan ikut uji KIR.

Pemberian jaminan BPJS adalah salah satu upaya persuasif Pemerintah Daerah DIY agar pengemudi mau mengurus perizinan dan persyaratan operasional.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Rahardjo menegaskan pihaknya akan membantu pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi para pengemudi taksi online.

Baca:

“Kalau mereka sudah legal. Kami pasti bantu supaya bisa dapat BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatanm” kata Sigit.

Baca Juga :  Langgar Hukum Investasi, Vietnam Investigasi Akuisisi Uber oleh Grab

Selain itu, pihaknya berjanji akan membantu mempermudah uji KIR dan pengurusan SIM A di Polda DIY. Misalnya para pengemudi cukup menunjukkan surat dari dealer atau cukup membawa Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

SRUT merupakan persyaratan untuk pendaftaran kendaraan bermotor, dalam rangka mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta persyaratan dalam pelaksanaan pengujian berkala untuk yang pertama kali.

Hingga kini baru lima pengemudi taksi online yang sudah mengikuti uji KIR. Selain itu baru ada 12 koperasi bentukan pengemudi taksi online yang mengurus izin dan uji Kir ke Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Atap (PTSP).

(merahputih/tow)

Baca Juga :  Kekosongan Regulasi Ojek Online Bisa Diantisipasi dengan Perda Ketertiban Umum

 

Loading...