Kekosongan Regulasi Ojek Online Bisa Diantisipasi dengan Perda Ketertiban Umum

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady mengatakan transportasi online memang sampai hari ini belum ada ketegasan regulasi dari pemerintah pusat.

 

“Kami pernah melakukan konsultasi ke kementrian perhubungan menanyakan hal tersebut, untuk transportasi online roda 4 regulasinya sudah jelas. Namun untuk roda 2 ini yang belum ada regulasi. Artinya terjadi kekosongan aturan,” kata Rio kepada Bangkapos.com, Selasa (17/07/2018) di kantornya.

Menurutnya, pengaturan transportasi online roda dua paling bisa diintervensi dengan menggunakan perda ketertiban umum.

“Yang jelas pemerintah pusat belum memiliki regulasi transportasi online untuk roda dua,” tukasnya.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Ahmad Subari mengatakan soal keberadaan angkutan transportasi online yang ada di Kota Pangkalpinang masih menunggu kebijakan Pemprov Babel.

Baca Juga :  Sedih! Nasib Driver Ojol, Sepi Orderan dan Tak Dapat Bantuan Pemerintah

“Seperti apa nanti bentuk kebijakannya kita masih menunggunya. Kalau nanti ada hal-hal yang dianggap perlu nanti akan kita panggil semua pihak terkait. Kita tidak ingin ada kebijakan baru namun di sisi lain akan membunuh usaha lain yang sudah lama ada, jadi bagaimana supaya bisa sama-sama berusahalah,” kata Acu, sapaan akrab Ahmad Subari saat ditemui Bangkapos.com, Senin (16/07/2018) di kantornya.

(tribunnews/tow)

 

Loading...