Driver Taksi Online Diwajibkan Bikin SIM A Umum, Menhub Budi: Saya Senang Mereka Tidak Mengabaikan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menindak tegas perusahaan penyedia jasa taksi online yang tidak menjalankan aturan. Dia akan memberi waktu tiga bulan kepada untuk pihak aplikator menjalankan peraturan tersebut. “Kalau dalam tiga bulan tidak dilakukan, akan kami tindak tegas,” kata Budi Karya di Jakarta, Ahad, 12 November 2017.

Budi mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait dengan pelaksanaan aturan taksi online. Pekan ini, kata dia, Kementerian Perhubungan akan fokus mensosialisasi pembuatan surat izin mengemudi umum bagi pengemudi. “Pekan lalu sudah kami ajak agar pengemudi melakukan uji kir kendaraan. Pekan depan akan fokus sosialisasi pemasangan stiker,” ucapnya.

Baca:

Baca Juga :  Swafoto Bareng Mantan VJ MTV, Driver Ojek Ini Malah Dibilang Mirip Artis

Budi mengklaim mendapat respons positif dari aplikator ihwal pelaksanaan peraturan ini. Dalam dua pekan pelaksanaannya, kata dia, perusahaan taksi online sangat aktif memberi masukan. “Saya senang mereka tidak mengabaikan.”

Dia berjanji tidak akan semena-mena melaksanakan aturan baru ini. Ia menyadari banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya sebagai pengemudi taksi online.

Budi menegaskan pembentukan aturan taksi online bertujuan memberi keadilan usaha bagi taksi online dan konvensional. Dia berharap melalui aturan ini akan tercipta kompetisi yang sehat di antara kedua pihak. “Kesetaraan yang kami atur dulu,” katanya.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek atau peraturan taksi online mulai berlaku pada 1 November 2017.

Baca Juga :  ADO Jabar Tolak Diberi Pelat Nomor Khusus, Ini Alasannya

Dalam peraturan itu, diatur sembilan poin terkait dengan taksi online. Kesembilan poin tersebut adalah mengenai argometer taksi, tarif, kuota kendaraan, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan kendaraan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), melampirkan salinan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan bermotor, dan peran aplikator.

Peraturan tersebut juga menggarisbawahi beberapa hal penting lain, yakni adanya stiker angkutan sewa khusus, kewajiban perusahaan angkutan online menyediakan asuransi, kepemilikan SIM umum, akses digital dashboard, dan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Selain itu, aplikator harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan.

Baca Juga :  Warung Kaki Lima Mitra Go-Jek Tidak Keberatan Diterapkan Sistem Pembayaran QR Code Go-Pay

(tempo/tow)

Loading...