Driver Ojol Kehilangan HP, Ternyata Pelakunya Adalah…

Ilustrasi pencurian HP (suaradewata.com)

Kasus pencurian ponsel masih sering terjadi di Malang.

Ditaruh di dasbor sepeda motor, sebuah ponsel milik pengendara ojek online raib dibawa maling.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (12/7/2020) malam.

Saat itu korban bernama Achfan Hajar Maulana (26), warga Jalan Polowijen, Kec. Blimbing Kota Malang sedang menunggu orderan makanan di sebuah kafe burger di Jalan Soekarno Hatta, Kec. Lowokwaru sekitar pukul 21.00.

Korban menunggu orderan bersama kedua temannya yang sama sama berprofesi sebagai ojek online.

Sekitar pukul 22.00, korban akan mengantarkan orderan makanan sekaligus pulang ke rumah.

Ternyata HP korban tipe Oppo A9 seharga Rp 3,2 juta yang diletakkan di dasbor sepeda motornya sudah raib.

Baca Juga :  Diprioritaskan Menerima Vaksin, Driver Ojol Kota Malang Masih Didata

Usai kejadian, korban segera melapor ke Mapolsek Lowokwaru.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Rizky Tri Putra melalui Panit I Reskrim Polsek Lowokwaru, Ipda Zainul Arifin kemudian langsung merespon laporan tersebut.

“Kami langsung mendengarkan kronologi kejadian yang disampaikan oleh korban. Setelah itu kami langsung mendalami apa yang telah disampaikan oleh korban,” ujarnya, seperti dilansir transonlinewatch.com dari TribunJatim.com.

Dari kronologi yang disampaikan korban, polisi mencurigai salah satu teman korban yang sama sama menunggu orderan.

“Senin (13/7/2020), teman korban kemudian kami panggil ke Mapolsek Lowokwaru untuk dilakukan pemeriksaan. Ternyata benar, teman korban yang bernama Andri Prasetyo (29), warga Jalan Kembang Turi, Kec. Lowokwaru, Kota Malang mengakui bahwa telah mencuri HP korban,” bebernya.

Baca Juga :  Ngeri, Driver GrabBike Ditusuk Pisau oleh Orang Tak Dikenal, Pisau Masih Menancap di Punggung

Akhirnya HP korban yang berada di rumah tersangka langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

“Dari pengakuannya, alasan tersangka mencuri karena khilaf. Dan tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Tersangka sendiri kami kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” tandasnya.

(TOW)

Loading...