Driver Ojek Online Masih Bingung Soal Batas Bawah dan Atas Tarif Ojek Online

Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif ojek online dengan dua tipe yakni tarif batas atas dan batas bawah. Hal tersebut belum sepenuhnya dipahami oleh pengendara ojek online.

Salah satunya ialah Arsul Sani (45) pengendara ojek online yang bekerja di kawasan Jakarta Pusat. Dirinya tidak sepenuhnya paham dengan penetapan yang dilakukan oleh Kemenhub yang akan mulai diaktifkan pada 1 Mei 2019.

“Saya belum paham tarif batas bawah dan atas. Itu maksudnya gimana, mbak? Belum ada sosialisasinya juga,” kata Arsul sambil mengendarai kendaraan roda duanya, Selasa (26/3/2019).

Kemenhub menetapkan tarif berdasarkan tiga zonasi, yakni Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali, Zona II meliputi Jabodetabek, dan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua.

Baca Juga :  Salut! Tak Jadi Demo, Ojek Online Justru Ikut Membantu Mengamankan Pembukaan Asian Games 2018

Untuk Zona II yakni khusus Jabodetabek, biaya jasa batas bawahnya dipatok Rp 2.000 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 – Rp 10.000 per 4 kilometer.

Arsul mengungkapkan keinginannya jika tarif yang ditetapkan pemerintah tersebut tidak memusingkan pengendara terlebih tarif yang ditetapkan hanya naik sedikit dari tarif sebelumnya yang ditetapkan aplikator.

Arsul juga mengatakan kalau dirinya sempat merasakan mendapatkan patokan harga hingga Rp 4.000. Meskipun telah ditetapkan tarif yang baru oleh pemerintah, dirinya masih memiliki harapan kecil kalau tarifnya bisa seperti semula.

“Ya mau bagaimana lagi sudah ditetapkan. Dulu lagi masih jaya-jayanya masih enak dari Rp 5.000, terus turun lagi sekarang Rp 2.000-an lah. Ingin kaya dulu lagi,” pungkasnya.

Baca Juga :  UMKM hingga Ojol di Kendal Bakal Terima Bantuan Produktif Sebesar Rp2,4 Juta

Sebelumnya, tarif ojol ini terbagi atas tiga zona. Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Adapun, tarif batas bawah sebesar Rp 1.800 per kilometer, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per kilometer. Selain itu terdapat biaya mininum dalam sekali perjalanan sebesar Rp 7.000 – Rp 10.000 per 4 kilometer.

Zona II meliputi Jabodetabek, yang biaya jasanya dipatok batas bawah Rp 2.000 per kilometer, dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer. Selain itu biaya minimal sebesar Rp 8.000 – Rp 10.000 per 4 kilometer.

Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua. Biaya jasanya, batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan biaya jasa batas atasnya sebesar Rp 2.600 per kilometer. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 – Rp 10.000 per 4 kilometer.

Baca Juga :  Gunakan Atribut Grab, Rampok Ancam Karyawan Minimarket di Bekasi dengan Celurit

(suara/tow)

Loading...