Dishub Kuningan Hanya Mewajibkan Mobil dan Motor Transportasi Online Berplat Nomor Kuningan

Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Perhubungan setempat akan mewajibkan mobil dan sepeda motor ojek jasa angkutan umum berbasis aplikasi daring (online) di Kabupaten Kuningan harus bernomor kendaran Kabupaten Kuningan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan Deni Hamdani. Hal itu disampaikan ketika ditanya mengenai langkah-langkah lanjutan Dishub Kuningan menyikapi kehadiran layanan jasa angkutan berbasis daring di Kabupaten Kuningan, dan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 terkait angkutan berbasis daring tersebut, Senin 6 November 2017.

Baca: Ditutup Dishub Kuningan, Rekrutmen Transportasi Online Tetap Bisa Diakses Secara Daring

Dia menyebutkan, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 tentang Angkutan Tidak Dalam Trayek yang telah diberlakukan efektit muali tanggal 1 November 2017, Dishub Kuningan telah mengundang Forum Koordinasi Lalu Lintas Kabupaten Kuningan untuk membahas masalah penerapannya di Kabupaten Kuningan.

Baca Juga :  Tertibkan Taksi Online, Dishub Cimahi Lakukan Upaya Persuasif

“Untuk mobil dan sepeda motor ojek online (daring) yang beroperasi di Kabupaten Kuningan nomor polisi kendarannya wajib nomor polisi Kabupaten Kuningan,” ujar Deni Hamdani, seraya menyebutkan hal itu untuk memudahkan pendataan dan penertiban angkutan berbasis daring seperti halnya terhadap kendaran angkutan konvensional.

Dia menyatakan, seiring perkembangan dan penggunaan teknologi di masyarakat mau tidak mau suka tidak suka kehadiran angkutan mobil dan sepeda motor ojek berbasis aplikasi daring di Kuningan pun sulit dibendung. Namun, mobil dan sepeda motor ojek daring termasuk pihak pengelola aplikasi daring pendukungnya tetap harus patuh aturan pemerintah.

Baru Grab

Deni Hamdani mengungkapkan, sejauh diketahui pihaknya aplikasi daring yang sudah merekrut mobil dan ojek daring beroperasi di Kabupaten Kuningan baru satu aplikasi, bernama Grab. Dan, kehadiran layanan jasa angkutan mobil dan ojek sepeda motor daring berbasis aplikasi tersebut, belakangan ini juga sudah mulai diketahui serta dijadikan pilihan masyarakat Kuningan untuk bepergian. Terutama oleh masyarakat dalam kawasan perkotaan Kabupaten Kuningan.

Baca Juga :  Order Fiktif Taksi Online Grab di Medan Marak, Pelakunya Pria Lulusan SD

Baca: Grab Menilai Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Masih Cukup Mahal

Sejumlah masyarakat yang sudah sering menggunakan jasa ojek daring di Kuningan, di antaranya Sundari (25) warga Kuningan kota, menyatakan  tarip ojek daring relatif lebih murah dibanding ojek konvensional. Selain itu menggunakan ojek daring dinilai lebih praktis, karena begitu pesan dalam hitungan beberapa menit  konsumen  langsung dijemput dari titik dia memesan dan langsung diantar ke tempat tujuannya tanpa harus ada adu tawar ongkos.

Sementara untuk mobil daring, menurut Dwi (40) salah seorang warga Kelurahan Cigintung, Kecamatan Kuningan yang menggunakan mobil pribadinya sebagai mobil layanan angkutan berbasis daring, menyatakan konsumen mobil angkutan berbasis daring di Kuningan  masih terbatas. “Kalau yang mesan setiap harin juga ada, tetapi tidak sebanyak ojek online,” katanya.

Baca Juga :  Bravo, Anggota Bhabinkamtibmas Selamatkan Driver Taksi Online dari Aksi Perampokan

(pikiran-rakyat/tow)

Loading...