Dishub Kota Sumut Tetapkan Kuota Taksi Online Hanya 3.500 Kendaraan

Setelah berorasi sekitar 40 menit di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Pangeran Diponegoro nomor 30 Medan, 10 perwakilan Asosiasi Driver Online (ADO) Sumut, diterima masuk untuk bertemu dengan Wakil Gubernur Sumut, Nur Hajizah Marpaung.

Namun sayangnya dalam pertemuan tersebut, awak media dilarang masuk karena acara sudah di mulai. Sehingga hanya menunggu di depan ruang pertemuan di lantai 9 Kantor Gubernur.

Baca: Perwakilan Driver Ojek Online Lakukan Dialog Dengan Pemprov Sumut

Usai pertemuan, Sekretaris Dinas Perhubungan Sumut, Darwin Purba mengatakan kita hanya menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108. Seperti kuota kita atur, wilayah operasi, tarif dan itu sudah di putuskan.

Baca Juga :  Waspada! Begini Cara Perampok Taksi Online Menghilangkan Jejak

Darwin menuturkan untuk kuota wilayah Medan Binjai Deli Serdang (Mebidang), diputuskan hanya ada kuota 3500 kendaraan berbasis online yang boleh beroperasi.

“Saat ini kendaraan yang beroperasi sudah mendekati sekitar 3020 kendaraan roda empat, jadi hanya tinggal 480 lagi sisanya,” kata Darwin di Kantor Gubsu Lantai 9, Senin (18/12/2017).

Terkait ojek online, Darwin mengatakan hingga saat ini belum ada peraturan. Namun kita tunggu kelanjutannya, sebab nanti pada (21/12/2017) akan ada perwakilan dari Kota Medan yang dikirimkan ke Jakarta untuk melakukan rapat dengan aplikator. Nanti tinggal bagaimana kita menjembatani.

(tribunnews/tow)

Loading...