Dishub DKI Minta Grab Buat Sensor Otomatis Larangan Skuter Melintas di JPO

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)

Beberapa hari terakhir ini, skuter listrik berbasis aplikasi Grabwhells ramai jadi perbincangan masyarakat Jakarta.

Diketahui, sejumlah pengguna skuter listrik bermain di atas jembatan penyebrangan orang (JPO), akibatnya terdapat tiga JPO di Sudirman-Thamrin rusak. Bahkan, dua orang pemuda pengguna otopet listrik tewas kecelakaan ditabrak mobil Camry.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun bakal membuat regulasi mengenai keberadaan e-scooter itu di Ibu Kota. Ditargetkan aturan itu akan rampung Desember 2019.

Sambil menunggu penetapan regulasi, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta pihak Grabwheels membuat aturan semacam sensor otomatis di JPO agar bisa mendeteksi transportasi tanpa gas emisi itu yang bermain di JPO. Kerja dari sensor itu ialah mematikan lansung mesin e-scooter bila masuk ke JPO.

Baca Juga :  Siang Ini Puluhan Driver Taksi Online di Sulsel Gelar Demo Tolak Aturan Baru

“Kepada operator kota mintakan auto off di mana begitu e-scooter di JPO, dia otomatis off dan tidak diaktivasi sehingga mereka menuntun saja untuk skuter,” kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

Syafrin mengatakan, pengguna skuter bisa melintas di JPO asalkan skuter itu dimatikan saat dipakai. “Para pengguna skuter begitu ada di JPO wajib mematikan e-scooter dan cukup menuntun,” tuturnya.

Syafrin pun mengaku pihaknya tak melarang Grabwheels beroperasi di Ibu Kota asalkan bermain di tempat yang sudah dilakukan perjanjian kerja sama. Seperti di Gelora Bung Karno (GBK) atau Monumen Nasional (Monas).

“Dari hasil diskusi kami hari Senin, mereka ada perjanjian dengan salah satu kawasan, GBK, artinya begitu ada perjanjian silakan beroperasi di dalam kawasan khusus,” tutup dia.

Baca Juga :  Grab Telat Membayarkan Cicilan Motor Mitra Driver ke BAF

(merahputih.com/transonlinewatch)

Loading...