Dishub Depok Tegaskan Tak Akan Ikuti Langkah Pemkot Bandung Larang Transportasi Online

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok masih mengizinkan transportasi online beroperasi di Kota Depok. Dishub menegaskan tidak ada larangan bagi transportasi online di Depok sebagaimana ditetapkan oleh Pemkot Bandung.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu ketentuan dan peraturan dari Kementerian Perhubungan terkait transportasi online.

“Kami masih menunggu ketentuan dari Kemenhub dan juga Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) selaku pengelola transportasi di Jabodetabek,” ujar Gandara kepada SP saat dihubungi, Kamis (12/10) di Depok, Jawa Barat.

Menurut Gandara, sebagai wilayah yang terletak dalam lingkup Jabodetabek maka Depok tunduk pada peraturan yang dibuat oleh Kemhub dan BPTJ. Meski masuk ke dalam wilayah Provinsi Jawa Barat akan tetapi pengelolaan transportasi di Depok menjadi kewenangan BPTJ dan tidak menginduk ke Provinsi Jawa Barat.

“Saat ini kan belum ada aturan dan ketentuannya seperti apa. Jadi kami tetap mengizinkan transportasi online baik ojek ataupun taksi online beroperasi,” kata Gandara.

Baca:

Sejumlah warga Depok menyayangkan jika Pemkot Depok ikut melarang transportasi online. Dini Andriani, warga Kecamatan Sukmajaya mengaku khawatir Dishub Depok akan menerapkan hal yang serupa dengan yang dilakukan di Kota Bandung.

Sebagai pengguna transportasi online setiap harinya dari rumah menuju Stasiun Depok Baru, Dini mengatakan bahwa jika ojek online dilarang beroperasi maka akan sangat menyulitkan baginya. Di tengah perkembangan teknologi, lanjut Dini, melarang kehadiran transportasi online menurut Dini adalah hal yang tak tepat.

“Sekarang semua sudah online. Masak transportasi online mau dilarang? Ini namanya melawan arus perkembangan zaman. Diatur boleh tapi jangan dilarang, dong,” kata wanita yang bekerja di sebuah firma hukum ini.

Adanya transportasi online juga dirasakan sangat membantu pekerjaan Purwanti, seorang pelaku usaha mikro di bidang kuliner. Dia mengaku kerap menggunakan jasa transportasi online untuk mengirimkan makanan hasil buatannya kepada pelanggan yang memesan kepadanya.

“Ya setiap hari tinggal pesan ojek online langsung saya antar ke pemesan masakan saya. Kalau ojek online dilarang, nasib usaha saya bagaimana ya. Saya inginnya jangan dilarang lah transportasi online ini,” ujar warga Kecamatan Beji ini.

(beritasatu.com/tow)

Loading...