Disebut Menolak Aplikator Jadi Perusahaan Trasnportasi, Ini Bantahan Aliando

Koordinator Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) Indonesia April Baja membantah pengemudi taksi online menolak beleid perusahaan aplikator menjadi perusahaan trasportasi, yang saat ini tengah digodok pemerintah. Bantahan ini diutarakan menyusul tuntutan aksi Koalisi Kesejahteraan Driver Online (KKDO) Indonesia ke kantor Grab Indonesia dan GoJek, menolak kedua perusahaan penyedia jasa transportasi online itu menjadi perusahaan transportasi pada hari ini, Senin, 16 April 2018.

Menurut April, tuntutan aksi KKDO Indonesia tak mewakili suara driver online secara keseluruhan. “Aliando mendukung pemerintah mendorong aplikator memegang izin penyelenggaraan transportasi agar hubungan antara mitra atau driver online dengan aplikator menjadi jelas di mata hukum,” ujar Baja saat dihubungi Tempo pada Senin, 16 April 2018.

Baca Juga :  Anak Umur Berapa Diperbolehkan Naik Ojek Online? Ini Penjelasan Psikolog

Saat ini Kementerian Perhubungan tengah menggodok peraturan yang akan mengatur aplikator taksi online berubah menjadi perusahaan transportasi. Beleid terkait dengan taksi online, ditargetkan terbit bulan ini. Drafnya juga sudah selesai.

Peraturan ini diharapkan dapat memberi kejelasan nasib driver online. Meski sebelumnya, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017, namun peraturan tersebut murni aturan terkait dengan transportasi. Sedangkan tentang perusahaan aplikator belum diatur di Permenhub tersebut.

Sebelumnya, KKDO yang mengatasnamakan diri perwakilan driver online berpendapat, beleid ini akan semakin membuat mereka seperti majikan dan buruh, bukan mitra kerja. “Selama ini saja mereka sebagai penyedia aplikasi, sudah berperilaku seolah perusahaan transportasi yang merekrut driver, menentukan tarif, bonus dan insentif,” ujar koordinator aksi KKDO Indonesia, Alexander saat dihubungi Tempo, Senin, 16 April 2018.

Baca Juga :  Penting, Saran Penasihat Keuangan Tentang Persentase Gaji yang Harus Disisihkan untuk Beli Mobil

Dia berkeyakinan tuntutan yang disampaikan itu mewakili aspirasi dari seluruh driver.

Di lain pihak, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, pihaknya sengaja tidak menemui perwakilan koordinator aksi KKDO Indonesia kali ini. Sebab perwakilan mitra pengemudi Grab yang ikut serta dalam aksi tersebut ditengarai tidak benar-benar mewakili mitra pengemudi yang sesungguhnya. “Setelah kami melakukan penelusuran dari nama-nama perwakilan mitra pengemudi tersebut, kami menemukan bahwa sebagian dari mereka telah kami putus hubungan kemitraannya karena tindakan fraud atau kecurangan,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Sementara itu Tempo mencoba menghubungi Public Relations Manager GO-JEK Indonesia, Rindu Ragillia terkait beleid yang mengharuskan aplikator taksi online menjadi perusahaan transportasi. Namun belum ada jawaban dari Rindu.

Baca Juga :  PM 26/2017 Dianggap Lemah, PPAD Minta Aturan Taksi Online Masuk UU LLAJ

(tempo/tow)

Loading...