Dibantu Warga Sekitar, Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar Tempat Mangkal Driver Taksi Online

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Lebak Bulus, dalam melakukan penertiban bangunan liar dilakukan dengan persuasif. Bangunan tersebut berupa gubuk liar yang digunakan untuk mangkal puluhan mobil taksi online (grab car dan go car).

Bangunan tanpa izin itu berlokasi di Jalan Adhiaksa, Taman  Lebak Bulus, RT 004, RW 004, Jakarta Selatan, Kamis (9/8). Melalui komunikasi yang intensif, pemilik bangunan pun secara sukarela membongkar sendiri bangunannya tanpa melakukan perlawanan sama sekali.

“Kami apresiasi pihak Satpol PP yang melakukan pendekatan kepada pemilik bangunan dan juga tokoh-tokoh masyarakat setempat, sehingga pembongkaran ini berjalan lancar,” ujar Ketua RW 004 Lebak Bulus, Murtanih.

Murtanih menilai, salah satu yang berperan dalam pembongkaran secara persuasif itu adalah Kepala Satpol PP Kelurahan Lebak Bulus Pak Achmad, yang mengedepankan komunikasi dan dialog dalam upayanya melakukan pemindahan. “Langkah Satpol PP sudah tepat,” katanya.

Baca Juga :  Gojek Terus Tingkatkan Kemampuan Berbahasa Inggris Mitranya

Menanggapi itu, Kepala Satpol PP Kelurahan Lebak Bulus, Achmad, mengaku menjalankan instruksi dari Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko, agar dalam setiap bertugas selalu mengedepankan cara-cara persuasif. Dengan begitu penertiban dapat berlangsung damai dan berjalan kondusif.

“Jadi dengan dibongkarnya gubuk liar itu saya sudah dapat melakukan 3 penertiban, yaitu tertib jalur hijau, tertib saluran air, dan tertib jalan,” terangnya.

Lebih lanjut, Achmad juga mengucapkan terimakasih kepada para tokoh masyarakat yang telah membantu penertiban, sehingga dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Sementara itu, dilokasi yang berbeda  sebanyak lima rumah yang terletak di Jalan Bunga Mayang, RT 006/RW 01, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, ditertibkan oleh Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (9/8) siang kemarin.

Baca Juga :  Asyik, Jadi Kota Operasi Ketiga di Medan,Go-Jek Hadir di Kisaran

“Hari ini, kemarin, kita melakukan penegakan hukum,” kata Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Arifin.

Arifin mengungkapkan, lima rumah yang diketahui sebagai rumah hunian tersebut ditertibkan lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Di mengingatkan kepada para personel penertiban yang tergabung dari Satpol PP, TNI dan Polri agar melakukan penertiban secara tegas dan persuasif.

“Saya minta teknik melakukan pembongkaran diperhatikan, tidak berlama-lama, bongkar itu kalau bisa cepat, kalau kurang personel, tambah lagi personelnya,” kata Arifin.

Arifin juga menjelaskan, apabila di lapangan bertemu dengan pihak yang keberatan, dirinya mengatakan bahwa tidak ada kesempatan lagi kepada pemilik untuk bernegosiasi.

Pasalnya, sambung Arifin, penertiban ini dilakukan sesuai prosedur mulai dari Surat Peringatan, Surat Segel sampai Surat Perintah Bongkar (SPB). “Kita melakukan ini sudah sesuai dengan prosedur yang ditentukan,” katanya.

Baca Juga :  Kasian, Penumpang Wanita Ini Ditipu Opang yang Ngaku Sebagai Driver Grab

(indopos/tow)

Loading...