Dibakar Istri, Driver Ojek Online Grab Ini Butuh Bantuan Orang Baik

Samsudin saat terbaring di rumah sakit (foto: ist)

Samsudin (47), driver Ojek online (Ojol) yang dibakar istrinya sendiri di Jalan Sukamulya, RT01 RW08, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.

Kondisi luka bakar yang dialami Samsudin cukup memprihatinkan. Disebutkan, 95% tubuhnya melepuh. Dia sempat tak sadarkan diri tak lama setelah peristiwa yang terjadi pada Kamis 4 Februari 2021 dinihari itu.

Saking parahnya, 3 rumah sakit di Kota Tangsel, RS Buah Hati, RSU, dan RS Sari Asih tak sanggup memberikan penanganan medis. Lantas Samsudin dirujuk ke RS Fatmawati. Hingga saat ini, dia terbaring tanpa daya di sana.

Meski telah mendapat perawatan medis, rupanya persoalan lain pun datang di mana biaya yang ada dalam hitungan hari telah mencapai lebih dari Rp32 jutaan. Biaya itu tak dapat ditanggung BPJS Kesehatan lantaran Samsudin adalah korban dari suatu tindak pidana.

Baca Juga :  Bersikap Semena- mena, Kantor Grab di Medan Didemo Ratusan Driver

Jadi saya aktif berkomunikasi dengan anak korban dan beberapa tetangga yang ikut menengok kesana. Memang perawatan korban ini terkendala biaya, harus ditanggung sendiri karena tak bisa dicover BPJS,” terang Nanang H Martadi, Ketua RW08, Serua, Ciputat, Rabu (10/02/21).

Menurut Nanang, situasi itu kian menambah beban kedua putri Samsudin. Apalagi selama ini, dia lah yang menjadi tulang punggung keluarga mencari nafkah. Meskipun, putri pertamanya telah bekerja pula demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Ini dilema buat keluarga, karena korban ini butuh pengobatan cukup besar. Kami berharap dari pemerintah bisa membantu mencari jalan keluar bagaimana solusinya, karena korban ini orang tidak mampu. Selama ini dia bekerja sebagai ojek online dari Grab,” ungkapnya, seperti dilansir dari OkeZone.com.

Baca Juga :  Grab Dituntut Sediakan Langkah Konkret dalam Memberikan Keamanan kepada Perempuan

Kedua putri Samsudin tak bisa berbuat banyak mencari dana guna perawatan sang ayah. Sementara di sisi lain, mereka pun dipusingkan dengan kondisi di mana ibu kandungnya tengah dibui dalam sel tahanan Mapolres Tangsel.

Kita sebagai pengurus lingkungan setempat harus ikut andil membantu mencari jalan keluar bagi kendala biaya rumah sakit yang dibebankan kepada korban, karena setiap hari pasti akan terus bertambah biayanya,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menggantikan Peraturan Presiden sebelumnya, menyebut, bahwa salah satu pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS adalah akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf r.

Baca Juga :  Bagaimana Perusahaan Ojol Jawab Kekhawatiran Konsumen

(TOW) Artikel ini telah tayang di okezone.com.

Loading...