Dianggap Belum Lengkapi Izin, Dishub DIY Tilang Tiga Taksi Daring

Sekira pukul 10.00 hingga 10.30 WIB, semua mobil berpelat hitam yang melintasi Jalan Malioboro, tepatnya yang melalui Gedung DPRD DIY, diarahkan masuk ke halaman gedung DPRD DIY, Jumat (14/7/2017).

Dinas Perhubungan DIY beserta kepolisian melakukan penertiban kepada kendaraan roda empat yang terbukti melanggar, khususnya penertiban terhadap taksi daring (angkutan sewa khusus) yang belum mengantongi izin operasional.

Kepala Kantor Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan (KPLLAJ), Erwin Istiawan menjelaskan total ada 90 mobil yang diperiksa pada penertiban tersebut.

Baca:

“Yang nyata-nyata Grab (taksi daring) 3, (pelanggaran) SIM/STNK ada 4 (itu) ranah kepolisian. Lainnya mobil pribadi dan sewa yang ada izinnya,” terangnya.

Ia mengatakan, penilangan terhadap taksi daring dikarenakan sampai saat ini mereka belum melengkapi izin sesuai yang diatur dalam PM 26/2017 dan Pergub 32/2017.

“TNKB-nya hitam, tapi ada kewajiban harus diuji ada izinnya. Wilayah operasi hanya wilayah perkotaan Yogyakarta,” imbuhnya.

(tribunjogja/tow)

Loading...