Dampak Pernyataan Wakil Walikota Banjarmasin, Sopir Angkot Berani Sweeping Taksi Online

Mendukung sopir angkot taksi kuning, perwakilan sopir taksi online pun menemui Wali Kota Banjarmasi, Ibnu Sina, Selasa (9/1/2018).

Itu berkenaan dengan pernyataan Wakil Wali Kota Hermansyah. Katanya, sebelum peraturan gubernur keluar Februari, maka taksi online tak boleh beroperasi di Banjarmasin

“Pernyataan Wakil Wali Kota, dampaknya luar biasa. Mohon pernyataan Wakil Wali Kota dicabut. Banyak razia dari para sopir angkot kuning polos ke sopir taksi online, seperti di kawasan Terminal Pal 6. Hari ini, banyak order jebakan dari sopir angkot,” ungkap Achmad Basuki, Ketua Driver Online Community Kalsel saat menemui Wali Kota Ibnu Sina.

Baca: Kacau! Wakil Wali Kota Banjarmasin Minta Taksi Online Tidak Beroperasi

Dia didampingi Davidtos Adhadi, penasihat di grup sopir Grab Community dan Fachrul Rozie penasihat Community Grabcar Borneo (CCB).

Baca Juga :  Pangsa Pasar Luas, Senior GM Marketing Yamaha: Ojek Online Juga Pake NMax

Dijelaskannya, pernyataan Wakil Wali Kota diterjemahkan sopir angkot kuning polos bahwa taksi online tak boleh beroperasi dan melakukan razia.

Padahal, pernyataan Wakil Wali Kota itu meminta catat nomer pelat nomor taksi online dan laporkan ke pihak kepolisian. Akhirnya di lapangan, para sopir angkot kuning polos melakukan razia di lapangan.

“Kami menerima order jebakan dari Jembatan Merdeka ke Pasar Antasari. Kami tak tahu yang yang terjadi di sana. Order jebakan pernah banyak kami terima di bandara. Di bandara, kami dirazia sopir konvesional,” katanya.

Baca: Inovasi Transportasi Online Sesuai dengan Permintaan Jokowi untuk Manfaatkan Teknologi Digital

Menurut Basuki, pihak yang berhak merazia taksi online adalah aparat lalu lintas. Kalau dibiarkan aksi razai, dikuatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga :  Jangan Sembarang Tarik! Ini 3 Tuntutan Sopir Taksi Online di Batam ke Pihak Leasing

“Kami masih bersabar. Diharapkan, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menyejukkan suasana dan menengahi masalah ini. Jumlah sopir taksi online di Kalsel saat ini ribuan orang,” katanya.

Ditambahkan Basuki, para sopir taksi online saat ini juga kuatir karena belajar dari pengalaman banyak order jebakan. “Ini yang menjadi kekuatiran para sopir taksi online,” katanya.

Basuki mengharapkan tak ada lagi kesalahpahaman antara taksi online dan angkot kuning polos.
Taksi online sudah punya izin menasional. Peraturan gubernur hanya mengatur masalah teknis, yakni tarif atas, tarif bawah dan kuota serta kir angkutan.

Wali Kota Ibnu Sina, menyatakan, saat ini pengaturan taksi online dilakukan secara nasional. Pemprov Kalsel pun belum mengeluarkan aturan terkait soal taksi online ini.

Baca Juga :  Grab Sediakan Armada Khusus Lawan Virus Corona

“Saran saya, sebaiknya kita semua menunggu sampai peraturan gubernur keluar. Tolong , jaga kondisi Kota Banjarmasin tetap kondusif,” pintanya.

Menurutnya, taksi online itu bisa beroperasi tak hanya di Banjarmasin, namun juga sampai ke Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru. Untuk itulah, Pemko Banjarmasin tak punya kewenangan untuk mengatur taksi online.

“Trayek taksi online ini sudah lintas kabupaten dam kota. Saya minta, tolong dijaga kondusifitas Kota Banjarmasin dan jangan ada lagi aksi razia. Razia merupakan bentuk pelanggaran juga karena yang berhak melakukanya adalah aparat penegak hukum,” tegasnya.

(tribunnews/tow)

Loading...