Jangan Sembarang Tarik! Ini 3 Tuntutan Sopir Taksi Online di Batam ke Pihak Leasing

Sejumlah perwakilan sopir online mendatangi kantor leasing di Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (24/6/2020). TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah

Sejumlah sopir online di Kota Batam audiensi singkat dengan perwakilan leasing.

Dalam pertemuan itu, terlihat pihak leasing tak terlalu banyak bicara. Perwakilan mereka hanya diam saat mendengar seluruh keluhan para sopir online Kota Batam itu.

Sesekali mereka menyanggah pendapat beberapa sopir.

“Kami akan berkoordinasi ke pusat dan pimpinan,” kata salah seorang perwakilan leasing dalam audiensi itu.

Pada kesempatan itu, beberapa petugas kepolisian ikut mengamankan jalannya audiensi agar tak ricuh.

Dari pernyataan salah seorang ketua komunitas sopir taksi online Batam, Rahmad Syafrial, diketahui kedatangan mereka membawa tiga tuntutan.

“Yang pertama kami meminta skema (restrukturisasi kredit) secara tertulis. Jadi untuk keringanan pembiayaan kredit yang diberikan kami itu lebih terbuka. Pihak leasing harus jujur dalam menyampaikan skema itu,” tegasnya usai audiensi digelar, seperti dilansir dari Tribun Batam.

Baca Juga :  Lagi, Driver Grab Terlibat Kasus Pelecehan dan Kekerasan Seksual kepada Penumpangnya

Rahmad sangat menyayangkan jika skema ini terkesan ditutup-tutupi.

“Katanya hanya bisa ditunjukkan kepada debitur. Tapi saat sudah sampai dan ditunjukkan kepada debitur, (skema) berubah terus,” sesalnya.

Tuntutan kedua, pihaknya meminta pihak leasing untuk membuat pernyataan secara tertulis jika pandemi Covid-19 tidak dapat dikaitkan dengan pasal 1244 KUH Perdata.

Sebab, dalihnya, pandemi Covid-19 dianggap sebagai force majeure.

Jika dilihat, pasal 1244 KUH Perdata menyebutkan jika debitur harus dihukum untuk mengganti biaya kerugian dan bunga bila dia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya suatu perikatan atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan suatu perikatan disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada iktikad buruk kepadanya.

Baca Juga :  Bos IMF Puji Pesatnya Perkembangan Go-Jek

Sedangkan untuk tuntutan ketiga, para sopir taksi online juga meminta pernyataan secara tertulis jika imbauan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dianggap bertentangan dengan KUH Perdata.

“Jangan sembarang tarik. Ada UU Fidusia yang mengatur,” ucapnya.

Diketahui, baik sopir taksi online dan pihak leasing dijadwalkan kembali bertemu di Polresta Barelang Jumat (26/6/2020) mendatang.

Pertemuan itu akan kembali membahas kelanjutan permasalahan keringanan pembiayaan kredit mobil.

(TOW)

Loading...