Customer Tega Kirim Barang Ukuran Besar Lewat Ojol, Driver ini Bikin Surat Terbuka

ilustrasi ojek online

Ojek berbasis aplikasi online sudah sangat menjadi kebutuhan, banyak masyarakat yang lebih memilih untuk menggunakan jasa ojek online (ojol) karena proses pemesanan ojeknya mudah, perhitungan biayanya lebih transparan, dan servisnya juga lebih memuaskan.

Bahkan, aplikasi ojol tidak hanya sekedar melayani jasa untuk mengantar penumpang ke tempat tujuan saja, juga menyediakan layanan sebagai kurir pengantar barang, membelikan makanan atau keperluan lain, sampai dengan memesankan tiket bioskop.

Setiap hari bisa kita bisa melihat para driver ojek yang mengantarkan orderan dari para pelanggannya, apalagi sejak pandemi corona para ojol dilarang membawa penumpang.

Namun yang namanya mengantar barang naik motor, pasti enggak bisa sembarangan.

Jangan sampai barang yang dibawa berukuran terlalu besar untuk diangkut dengan motor, karena hal tersebut sangat berbahaya.

Belum lama ini viral di media sosial surat terbuka dari seorang driver ojol yang prihatin dengan sejumlah customer yang mempergunakan jasa ojol untuk mengirimkan barang dengan ukuran besar.

Surat terbuka ini dibagikan lewat akun instagram nickopramanda, begini isinya.

Kepada Yth Seluruh Customer Ojek Online se-Indonesia

Mohon untuk menggunakan Logika dan hati nurani apabila anda ingin menggunakan jasa Ojek Online (Ojol), khususnya dalam jasa pengantaran barang (Paket).

Jangan sampai demi beberapa rupiah cuan yang bisa anda dapatkan, anda buang jiwa kemanusiaan anda. Betul sekali kami para Ojol sedang dalam masa krisis orderan yang berujung pada pengurangan penghasilan yang sangat memprihatinkan, namun bukan artinya anda bisa mengeksploitasi kami dengan dalih “Kan udah ditambahin ongkos nya” apapun alasannya itu sangat membahayakan..!!

Karena driver pun pasti tidak ada pilihan lain selain membawa nya.

Bukan karena kami hanya berfikir “bonus” yang diberikan cukup besar, kami tidak mata duitan.

Tapi terkadang rintihan anak, istri dan keluarga kami dirumah yang membuat kami mengesampingkan keselamatan.

Kami punya Istri, anak, orang tua dan keluarga di rumah yang senantiasa menunggu kami pulang DENGAN SELAMAT.

Tolong anda gunakan logika, hati nurani dan jiwa kemanusiaan anda sebelum memesan jasa pengantaran barang dari Aplikasi Ojek Online.

Ttd Driver Ojol jarang tupo

Dalam postingannya, nickopramanda juga membagikan video seorang driver ojol yang sedang mengirimkan barang dengan ukuran yang sangat besar.

View this post on Instagram

SURAT TERBUKA Jakarta, 16 Mei 2020 Kepada Yth Seluruh Customer Ojek Online se-Indonesia Mohon untuk menggunakan Logika dan hati nurani apabila anda ingin menggunakan jasa Ojek Online (Ojol), khususnya dalam jasa pengantaran barang (Paket). Jangan sampai demi beberapa rupiah cuan yang bisa anda dapatkan, anda buang jiwa kemanusiaan anda. Betul sekali kami para Ojol sedang dalam masa krisis orderan yang berujung pada pengurangan penghasilan yang sangat memprihatinkan, namun bukan artinya anda bisa mengeksploitasi kami dengan dalih "Kan udah ditambahin ongkos nya" apapun alasannya itu sangat membahayakan..!! Karena driver pun pasti tidak ada pilihan lain selain membawa nya. Bukan karena kami hanya berfikir "bonus" yang diberikan cukup besar, kami tidak mata duitan. Tapi terkadang rintihan anak, istri dan keluarga kami dirumah yang membuat kami mengesampingkan keselamatan. Kami punya Istri, anak, orang tua dan keluarga di rumah yang senantiasa menunggu kami pulang DENGAN SELAMAT. Tolong anda gunakan logika, hati nurani dan jiwa kemanusiaan anda sebelum memesan jasa pengantaran barang dari Aplikasi Ojek Online. Ttd Driver Ojol jarang tupo @satpam.ojol @c3rita_ojol @dagelanojol @ojol_gibah @lambe_ojol @drama.ojol #kehidupanojol #ojekonline #ojol24jam #krisis #kisahojol #ojolindonesia #grabindonesia #gojekindonesia

A post shared by Nicko Pramanda (@nickopramanda) on

Sebagai informasi, membawa barang berukuran besar dengan kendaraan roda dua sangat berbahaya dan sudah ada aturan yang melarangnya.

Hal tertulis pada pasal 311 ayat (1) UU 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yang berisi, “setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).”

Lalu pada PP No. 74 Tahun 2014 mengenai Angkutan Jalan pasal 10 ayat 4 juga disebutkan Persyaratan teknis angkut barang dengan kendaraan motor untuk sepeda motor meliputi 3 hal.

Pertama, lebar muatan tidak melebihi setang kemudi.

Lalu yang kedua, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.

Terakhir, barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Setelah membaca artikel ini, semoga tidak ada lagi customer yang menyuruh driver ojol membawa kiriman barang melebihi aturan di atas!

(TOW)

Baca Juga :  Netizen Desak Pemerintah Bekukan Grab, YLKI: Pemerintah Harus Jatuhkan Sanksi
Loading...