Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim salah satu kesuksesannya dalam lima tahun terakhir adalah membuat regulasi tentang taksi online dan ojek online di Indonesia. Kedua aturan ini dianggap memberikan kepastian hukum bagi mitra driver.
Kehadiran taksi online dan ojek online memang sempat menjadi polemik di tanah air karena kedua layanan ini tak memiliki dasar hukum beroperasi di Indonesia tetapi pengguna dan mitra driver terus bertambah.
Bahkan kehadiran taksi online dan ojek online sempat menimbulkan ketegangan dengan perusahaan transportasi konvesional. Gelombang demo untuk meminta kepastian hukum banyak terjadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 118 tahun 2018 tentang taksi online disusun dengan baik oleh Kemenhub dan bisa memuaskan semua pihak.
“Aturan ini sekarang sudah bisa diterima semua pihak,” ujarnya di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Menurut Budi Setiyadi, hal yang menantang adalah penyusunan aturan ojek online. Pembuatan aturan transportasi untuk sepeda motor cukup berbahaya karena tingginya kecelakaan dari sepeda motor.
“Susun aturan ini kami coba minta masukan pakar dan polisi juga. Mereka bilang kalau diregulasi bahaya karena kecelakaan dari sepeda motor,” ujarnya.
“Tetapi Pak Menhub mengumpulkan kita semua. Polanya kita harus libatkan asosiasi.”
“Dari kedua regulasi ini, PM 118 (taksi online) dan PM12 (ojek online) saya katakan cukup kondusif.”
(CNBC Indonesia/transonlinewatch)