Cegah Supremasi Ojek Online dan Pangkalan, Dishub Jateng Himbau Pengemudi Ojek Online Beroperasi Tanpa Seragam

Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, mengeluarkan surat imbauan pada para pengemudi ojek yang memanfaatkan aplikasi online, agar tidak mengenakan seragam saat beroperasi.

Hal itu untuk menghindari supremasi antara ojek pangkalan dengan online.

Baca: Atur Transportasi Online dan Konvensional, Dishub Klaten Lakukan Zonasi

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng, Satriyo Hidayat menjelaskan, dalam surat imbauan yang ia tandatangani pada 31 Oktober 2017, dijelaskan bahwa surat tersebut telah disampaikan pada pihak manajer Grab, Manajer Gojek, dan Manajer Uber.

Dikeluarkannya imbauan itu, berdasar atas rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Angkutan Umum dan Polda Jateng, terkait penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek (antaralain aplikasi online). Melalui PM 108 tahun 2017.

“Mengimbau, itu atas permintaan forum komunikasi angkutan umum. Yaitu supaya nggak kelihatan supremasinya di mata sopir angkot,” kata Satriyo pada media, Jumat (3/11/2017).

Baca Juga :  Restoran Masakan Padang Terkenal ini Beri Nasi Bungkus untuk Driver Ojol, Begini Syaratnya

Dikeluarkannya imbauan itu, selain karena agar tidak adanya supremasi, kata Satriyo, juga untuk menjaga kondusifitas pelayanan ke penumpang.

“Maka dimohon tidak menggunakan seragam dan atribut perusahaan aplikasi mulai 1 November 2017 sampai dengan pengaturan lebih lanjut,” jelasnya.

Aturan tersebut, imbuh Satriyo, berlaku sampai dengan adanya pengaturan bersifat lokal yang diterbitkan oleh bupati dan wali kota di masing-masing daerah di Jateng.

(tribunnews/tow)

Loading...