Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, mengeluarkan surat imbauan pada para pengemudi ojek yang memanfaatkan aplikasi online, agar tidak mengenakan seragam saat beroperasi.
Hal itu untuk menghindari supremasi antara ojek pangkalan dengan online.
Baca: Atur Transportasi Online dan Konvensional, Dishub Klaten Lakukan Zonasi
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng, Satriyo Hidayat menjelaskan, dalam surat imbauan yang ia tandatangani pada 31 Oktober 2017, dijelaskan bahwa surat tersebut telah disampaikan pada pihak manajer Grab, Manajer Gojek, dan Manajer Uber.
“Mengimbau, itu atas permintaan forum komunikasi angkutan umum. Yaitu supaya nggak kelihatan supremasinya di mata sopir angkot,” kata Satriyo pada media, Jumat (3/11/2017).
Dikeluarkannya imbauan itu, selain karena agar tidak adanya supremasi, kata Satriyo, juga untuk menjaga kondusifitas pelayanan ke penumpang.
“Maka dimohon tidak menggunakan seragam dan atribut perusahaan aplikasi mulai 1 November 2017 sampai dengan pengaturan lebih lanjut,” jelasnya.
Aturan tersebut, imbuh Satriyo, berlaku sampai dengan adanya pengaturan bersifat lokal yang diterbitkan oleh bupati dan wali kota di masing-masing daerah di Jateng.
(tribunnews/tow)