Atur Transportasi Online dan Konvensional, Dishub Klaten Lakukan Zonasi

Berlakunya Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek segera ditindaklanjuti Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten.

Dalam waktu dekat, Dishub Klaten akan segera menyosialisasikan zonasi bagi transportasi online yang sudah beroperasi di Klaten.

Baca:

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gesekan antara pelaku transportasi online dan konvensional.

“Zonasi sudah ditentukan, sehingga diharapkan tidak terjadi gesekan,” ungkap Kepala Dishub Klaten, Purwanto Anggono Cipto.

Menurutnya zonasi ditentukan melalui forum LLAJ Kabupaten Klaten.

Hal ini menyusul belum ada kesepakatan antara pelaku transportasi online dan kovensional, terutama ojek pangkalan yang masih menolak keberadaan transportasi online.

Baca Juga :  Sebagian Besar Saham Uber Dimiliki Softbank

“Kami sudah coba mediasi, tapi tidak ada kesepakatan. Padahal zonasi ini diperlukan agar semua pihak tetap berjalan. Kami juga tidak bisa melarang keberadaan transportasi online karena kemajuan teknologi yang tidak bisa dihindari,” katanya.

Ia menjelaskan pihaknya tidak bermaksud memaksa pelaku transportasi dengan zonasi tersebut.

Menurutnya zonasi ditentukan melalui forum LLAJ Kabupaten LLAJ Kabupaten Klaten.

Hal ini menyusul belum ada kesepakatan antara pelaku transportasi online dan kovensional, terutama ojek pangkalan yang masih menolak keberadaan transportasi online.

“Kami sudah coba mediasi, tapi tidak ada kesepakatan. Padahal zonasi ini diperlukan agar semua pihak tetap berjalan. Kami juga tidak bisa melarang keberadaan transportasi online karena kemajuan teknologi yang tidak bisa dihindari,” katanya.

Baca Juga :  Lagi, Layanan GrabPay Bermasalah

Ia menjelaskan pihaknya tidak bermaksud memaksa pelaku transportasi dengan zonasi tersebut.

Namun lantaran tidak ada kesepakatan, mau tidak mau harus ditentukan untuk kepentingan semua pihak.

“Ini juga untuk melindungi pelaku ojek pangkalan. Karena dengan zonasi ini, lahan mereka mencari nafkah tidak terganggu,” katanya.

Purwanto menambahkan setelah disosialisasikan, semua pihak harus mematuhi zonasi.

(tribunnews/tow)

Loading...