Catat, Kuota Taksi Online di Medan Hanya 3.500 Armada

Warga Medan harus tahu bahwa berdasarkan kesepakatan antar pelaku transportasi beberapa waktu lalu, hanya 3.500 taksi online yang boleh beroperasi di Kota Medan. Namun, diperkirakan saat ini, puluhan ribu taksi online sedang beroperasi di jalanan.

Baca:

“Menurut data yang kami kumpulan, sekarang baru 2.500 taksi online yang diserahkan ke badan hukum oleh Dinas Perhubungan, artinya masih ada 1.000 lagi jatah taksi online,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pimpinan Organda Medan, Oloan Simbolon kepada IMAJI, Rabu (1/11/2017).

Sebagai salah seorang pemilik badan hukum yang memiliki izin operasi taksi online, Oloan memprediksi bakal banyak taksi online ilegal yang akan beroperasi di Medan. Untuk itu, butuh konsistensi dari pemerintah dalam mengawasi kehadiran angkutan online ini.

Baca Juga :  Menurut Data BPS Kalsel, Ojek dan Taksi Online Penyumbang Terbesar Kenaikan Sektor Transportasi

Senada, Sekretaris Organda Medan, Jaya Sinaga menuntut keberanian Pemko Medan tentang implementasi Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 108) ini.

“Harusnya pemerintah bisa mengawasi dengan mudah taksi online. Karena semuanya berjalan dengan teknologi. Sepanjang driver (pengemudi) tidak memiliki izin yang sesuai dengan peraturan, pelaku aplikator bisa di offline-kan. Itu hal yang gampang, yang penting konsistensi,”pungkasnya.

(imaji/tow)

Loading...