Catat! Akhir Januari 2018 Adalah Batas Akhir Uji KIR Taksi Online

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan waktu kepada armada taksi online untuk melakukan pengujian berkala atau uji KIR hingga akhir Januari 2018 atau tiga bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan PM. 108 Tahun 2017 pada 1 November 2017.

“Kita akan memberikan batas waktu maksimal tiga bulan. Jadi nanti kita lihat mungkin KIR dan SIM akan kita exercise terlebih dahulu, tapi paling lama tiga bulan,” kata Budi Karya Sumadi di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Pulo Gadung Jakarta, Ahad, 5 November 2017.

Baca:

Baca Juga :  Terungkap, Hasil Data Ini Menunjukkan Go-Jek Bakal Sukses Mengaspal di Thailand

Budi mengatakan hal ini merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan atau dasar hukum bagi taksi online. “Maka kita juga memberikan syarat-syarat bagi semua,” kata Budi Karya Sumadi.

Menurut Budi uji KIR adalah satu kewajiban dari kendaraan komersial yang akan melakukan kegiatan. Ia mengatakan uji KIR adalah bagian yang harus dipenuhi, karena berkaitan dengan keselamatan.

 Budi mengatakan pemilik armada transportasi online tidak perlu khawatir dengan uji KIR, karena tidak menimbulkan tanda pada mesin.

“Kita dalam diskusi kita juga memberikan cara yang cukup bijaksana. Dilakukan embos, jadi tidak membuat ada tanda, tidak ketok ke dalam mesin. Alat sudah siap,” kata Budi Karya Sumadi.

Baca Juga :  Driver Ojek Online yang Ditabrak Model Cantik Dapat Kaki Palsu dari Sandiaga

Budi mengapresiasi yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta, karena pada Minggu tetap menjalankan uji KIR dengan peralatan yang baik dan canggih.

Meski belum ada aturan mengenai hukuman bagi para pengemudi yang belum uji KIR hingga batas waktu, Budi mengatakan Kemenhub telah bekerjasama dengan kepolisian.

“Kami laporkan bahwasanya ini menjadi kewajiban. Jadi dari satu sisi kami memang menganjurkan semua aplikator itu melakukan dengan baik. Dan di sisi lain pemerintah bersama-sama polisi juga melakukan penegakan hukum pada waktunya nanti,” kata Budi Karya Sumadi.

(tempo/tow)

Loading...