Cabuli Penumpang, Polisi Tangkap Oknum Ojol dan Sita Jaket Grab

Pers Rilis kasus pencabulan gadis di bawah umur oleh oknum ojek online

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Madiun, menangkap pria pengendara ojek online (Ojol) karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa terjadi pada Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 17.30 WIB, di Alun-alun Mejayan – Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan menuturkan kronologi peristiwa yang bermula saat tersangka Sugianto alias Putut (41), warga Desa Karang Tengah, Kecamatan/Kabupaten Ngawi menerima pesanan ojek online. Korban SZ (15) warga Bangunsari, Kecamatan Mejayan – Kabupaten Madiun, minta diantar ke rumah temannya di dekat Kantor Desa Prandon.

Karena lama teman korban tidak kunjung datang menjemput korban, kemudian meminta tersangka mengantarnya ke Alun-alun Mejayan dengan pesanan offline,” kata Kapolres, saat konferensi pers Minggu (27/6/2021).

Baca Juga :  Ajak Ojek Online Berdialog, Ini Pesan Polres Batang ke Driver

Sampai di tujuan, tersangka mengikuti korban yang sendirian di Alun-alun dan mengajaknya ngobrol. Saat itulah muncul niat jahat tersangka untuk mencabuli SZ dengan meraba payudara dan area genital korban. Puas melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kemudian mengantar korban ke rumah neneknya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Sat Reskrim Polres Madiun, untuk kemudian kita proses dengan menangkap pelaku. Menurut pengakuan korban, ada ancaman dari tersangka,” ujar Jury.

Barang bukti yang disita polisi antara lain, handphone yang digunakan korban memesan ojek online, baju yang dipakai korban, baju dan jaket Grab yang dipakai tersangka, sepeda motor tersangka jenis Honda Beat nopol AE 4353 LH.

Baca Juga :  Berseragam Polri, Pria Ini Rampok Ojek Online dan Penumpangnya

Jury menjelaskan, tersangka terancam dikenakan pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

(TOW)

Artikel ini telah tayang di cakrawala.co

Loading...