Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyebut pembatasan kendaraan roda dua di Jakarta memang dibutuhkan. Hal tersebut, menurutnya, bukan hanya karena faktor kemacetan, namun lebih pada keselamatan.
“Karena kecelakaan tertinggi disebabkan oleh kendaraan roda dua. Pembunuh nomor tiga di dunia itu kecelakaan angkutan jalan yang disebabkan oleh motor,” ujar Bambang di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Baca:
- Kabar Gembira Buat Pemotor, Aturan Larangan Motor Tak Berlaku di Jalan Rasuna Said
- Larang Motor Melintas di Jalan Rasuna Said-Sudirman, Dishub DKI Dikecam Netizen
Oleh karena itu, Bambang menyebut BPTJ tentu mengutamakan keselamatan dalam menerapkan kebijakan. Menurutnya, pelarangan tersebut ditujukan untuk mengatur agar lalu lintas lebih baik, apalagi 60 persen kecelakaan disebabkan oleh kendaraan roda dua.
“Kita bukan membatasi, tapi kita mengatur karena dalam ilmu transportasi ada yang namanya management traffic. Kita bicara soal adanya ganjil-genap, larangan sepeda motor, dan penggunaan jalur alternatif,” katanya.
“Tujuannya ya agar ruas-ruas utama yang traffic-nya tinggi itu bisa dikurangi kepadatannya, supaya nggak terlalu macet. Kemudian juga mengurangi kecelakaan,” katanya.
Bambang menambahkan pihaknya pun terus berupaya mengkampanyekan penggunaan angkutan umum. Sebab, hal itu berdampak pada tingkat kemacetan di jalan.
“Kemacetan itu kan dampak. Makanya saya selalu mengkampanyekan angkutan umum. Kalau (pengguna) kendaraan pribadi bergeser ke angkutan umum, otomatis kemacetan akan terurai,” katanya.
(detik/tow)