Beri Waktu 2×24 Jam, Kominfo Akan Blokir Maxim Jika Diminta Kemenhub

Para driver Maxim di Balikpapan, Kalimantan Timur. (Dok. Maxim Balikpapan)

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pihaknya siap untuk melakukan pemblokiran aplikasi transportasi online asal Rusia, Maxim. Pemblokiran Maxim ini menunggu permintaan dari Kementerian Perhubungan.

“Kita sudah kirim surat peringatan ke Maxim dan kita kasih waktu dua kali, baru kemarin dikirim yang kedua kalau 24 jam harus respon,” kata dia di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.

Adapun menurut Kementerian Perhubungan, Maxim telah menyalahi aturan batasan tarif yang telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Aturan ini terkait tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca Juga :  Arogan, Oknum Sopir Taksi Bandara Internasional Hang Nadim Bikin Patricia Sitompul Syok dan Nyaris Adu Fisik

Semuel mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu selama 2×24 Jam guna merespon surat tegurannya. Jika Maxim tak kunjung merespon, ia akan menunggu dari arahan tindakan lanjutan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

“Kalau mereka (Kemenhub) minta ditutup saya tutup disuspen karena tidak comply,” ungakapnya.

Ia menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019. Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik tertuang bahwa bagi semua perusahaan digital yang melakukan pelanggaran aturan akan dikenakan sanksi denda. Sehingga Semuel mengatakan, pihaknya harus menunggu koordinasi dari lembaga yang mengatur, Kemenhub yang mengatur soal angkutan ini.

“Tapi ada turunannya siapkan sanksi denda, itu di Kominfo hanya bisa lakukan suspensi engga bisa beroperasi sementara waktu,” ucapnya.

Baca Juga :  Beri Jaminan Pengemudi Ojol, Ini Kata Anggota DPR Soal Revisi RUU LLAJ

Sebelumnya, Direktur Angkutan Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani mengatakan telah melakukan pemanggilan kepada Maxim sebanyak tiga kali karena tak kunjung taati aturan terkait tarif ojek online.

“Yang terakhir mereka datang bersama investor Rusianya menyatakan siap tapi butuh waktu,” kata dia di kantor Kemenhub, Selasa, 21 Januari 2020.

Namun kata Yani, pihak Maxim meminta tenggat waktu untuk melakukan aturan tarif tersebut sampai 16 Februari 2020.

Jika sampai batas waktu itu, Kemenhub akan tegas memberikan surat kepada Kominfo untuk memblokir aplikasinya atau akan melaporkan kepada KPPU karena menyangkut masalah persaingan usaha, karena tarifnya di bawah aturan.

“Iya, saya pengennya begitu dari pada bandel, bikin gejolak sosial terus, tapi kita tidak mau mematikan usaha itu karena mau tidak mau, suka tidak suka masyarakat membutuhkan perubahan terhadap sistem transportasi kita yang lebih baik,” tuturnya.

Baca Juga :  Ditolak Para Sopir Angkutan Umum, Wali Kota Bukittinggi Tutup Kantor Go-Jek

Artikel ini telah tayang di https://bisnis.tempo.co/read/1298516/kominfo-akan-blokir-maxim-jika-diminta-kemenhub

Loading...