Belum Dapat Izin dari BI, PayTren Yusuf Mansur Resmi Duet dengan Grab

Proses perizinan PayTren, perusahaan yang dimiliki oleh Ustaz Yusuf Mansur di Bank Indonesia (BI) masih terus berjalan. Perusahaan mengklaim seluruh perizinan untuk membuka layanan uang elektronik (e-money) sudah dipenuhi.

Direktur Utama PayTren, Hari Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menanti turunnya izin dari BI. Dia memperkirakan izin akan turun pada Januari 2018.

“Prosesnya sudah selesai prosesnya, kami tinggal menungu izinnya. Insya Allah enggak lama lagi, ya mungkin enggak lewat dari awal tahun 2018, ya kurang lebih Januari,” tuturnya di Kudoplex 2, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Baca: Grab Resmi Kerja Sama dengan PayTren Milik Ustadz Yusuf Mansyur

Hari menjelaskan, pihaknya sudah mengurusi perizinan sejak Agustus 2017, meskipun kegiatan usaha PayTren baru dilarang oleh BI pada akhir September 2017.

Sejak saat itu, aplikasi PayTren tak lagi bisa digunakan untuk top up deposit. Para user hanya bisa menghabiskan depositnya untuk beli pulsa, token listrik, tiket pesawat dan lainnya dengan maksimal pembelian Rp 1 juta per hari.

“Jadi fasilitasnya yang dibatasi. Ada yang bilang enggak bisa beli tiket pesawat karena di atas Rp 1 juta. Saya bilang kalau gitu sedekah saja ke tempat lain. Ini waktu sedekah teman-teman kita untuk belanja ke tempat lain dulu,” tukasnya.

Hari menambahkan, pada September 2017 total deposit yang ada di PayTren mencapai sekitar Rp 18 miliar dari jumlah user PayTren saat ini yang hampir mencapai 1,7 juta user.

(detik/tow)

Loading...