Beda dengan Grab, Go-Jek Tanggapi Tuntutan Gaspool Lampung

PT Gojek Indonesia memberikan jawaban secara tertulis terhadap 6 poin tuntutan dari Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online (Gaspool) Lampung kepada 2 Aplikator besar yang ada di Lampung yakni PT Gojek Indonesia dan Grab, Senin (8/4/2019).

PT Gojek Indonesia Lampung dalam jawaban tertulisnya akan merealisasikan Open Suspen/PM di tahun ini kepada seluruh Mitra Gojek Lampung yang terkena PM dengan melibatkan kerjasama dengan Gaspool Lampung. Adapun waktu pelaksanaan akan dikoordinasikan dengan Kantor Pusat dan akan diberikan jawaban selambatnya 22 April 2019 tentang waktu pelaksanaannya.

Tentang prosedur Suspen sudah dibuat oleh PT Gojek Indonesia dan tuntutan dari Gaspool Lampung akan dijadikan masukan untuk perbaikan.

Untuk sementara dibentuk layanan pengaduan buat seluruh Mitra Gojek Lampung dan Gaspool siap membantu untuk pendataan dengan menghubungi Sekretariat Gaspool di Jl. Ikan Layur No.43 Teluk Betung.

Untuk tuntutan pembagian order dikembalikan ke sistem yang lama dan menghindari Driver Prioritas akan dikoordinasikan dengan PT Gojek Indonesia pusat dan akan diberikan jawaban paling lambat 22 April 2019 dan PT Gojek Indonesia sampai saat ini masih menutup pendaftaran Mitra baru dan belum ada rencana untuk membuka kembali.

Baca Juga :  Waspada! Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan Pihak Go-Jek, Pelaku Meminta Nomor Rekening Korban

PT Gojek Indonesia akan meneruskan upaya membuka Shelter dan Posbid Bersama di beberapa titik untuk mengantisipasi kemacetan akibat parkir di badan jalan dan mengenai besaran tarif sesuai KP 348 tahun 2019 yang akan berlaku 1 Mei 2019, untuk Lampung menunggu keputusan dari Kantor Pusat karena merupakan kewenangan Kantor Pusat.

Terkait tanggapan itu, Ketua Umum Gaspool Lampung, Miftahul Huda mengatakan, pihaknya mengapresiasi tanggapan dari PT. Gojek Indonesia khususnya Regional Lampung yang telah merespon tuntutan pihaknya. Adapun jawaban tertulis dari PT. Gojek Indonesia ditanda tangani oleh Sahli Fauzi, Head of Operation Sumatera Region PT. Gojek Indonesia.

“Setidaknya akan ada kejelasan soal nasib Mitra Gojek yang terkena masalah suspen dan Putus Mitra (PM). Ini wujud sumbangsih perjuangan kami untuk seluruh Mitra Gojek di Lampung, baik yang anggota kami ataupun single fighter, semua akan merasakan hasil perjuangan Gaspool Lampung ini,” katanya.

Baca Juga :  GoJek Lakukan Rapid Test pada 100 Driver Ojol di Kantor Dinkes Kota Bandung

Sedangkan, ujar dia, dari Grab tidak ada tanggapan sama sekali, sehingga pihaknya akan tetap merealisasikan aksi ke Kantor Grab dan DPRD Provinsi Lampung pada tanggal 11 April 2019. Surat pemberitahuan aksi sudah dikirimkan disampaikan ke Polda Lampung hari ini.

Sebelumnya, Gaspool Lampung mengultimatum tiga hari manajemen Gojek dan Grab di Lampung, terhitung Kamis (4/4/2019). Mereka menuntut agar open suspen dan pembuatan prosedur suspen serta putus mitra harus sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindung Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

“Kami memberi waktu 3×24 jam kepada aplikator Gojek dan Grab dapat memenuhi tuntutan ini. Jika tidak dipenuhi, kami akan turun ke jalan menyuarakan tuntutan ini. Hal ini lumrah dan legal karena aksi unjuk rasa dilindungi oleh Undang-undang dan merupakan hal wajar dalam iklim demokrasi saat ini,” kata Ketua Umum Gaspool Lampung, Miftahul Huda.

Pada ultimatum yang disampaikan Wakil Ketua Umum Lukman Hakim dan Sekretaris Umum Ayes Rohyat, disebutkan pihaknya menuntut Gojek dan Grab membuat standar operasional prosedur (SOP) aturan suspen sesuai amanat PM 12/2019 yang harus ada pemberitahuan, pembinaan, peringatan terlebih dahulu, dan serta harus ada hak jawab dari mitra pengemudi ojek online.

Baca Juga :  Viral! Tagar #OjolLawanTeror Membahana Sebagai Bentuk Perlawanan Driver pada Teroris

Kemudian, menuntut agar proses penerimaan driver baru ditangguhkan hingga terbitnya Pergub/Perda mengacu kepada PM Perhubungan 12/2019 yang memuat soal kuota layak jumlah driver ojek online di Lampung. Pihaknya juga menuntut aplikator menyediakan shelter di tempat keramaian agar menghindarkan mitra ojek online parkir di badan jalan yang menyebabkan kemacetan sesuai amanat PM Perhubungan 12/2019 Pasal 8 (b).

“Kami menuntut aplikator menerima besaran tarif yang ditetapkan pemerintah melalui Kementrian Perhubungan sesuai KP 348/2019 dan mempersiapkan penerapannya dalam aplikasi serta mensosialisasikannya kepada pengemudi dan konsumen. Menuntut manajemen Gojek untuk mengembalikan sistem orderan kepada sistem orderan lama dan menolak sistem baru yang menimbulkan adanya order prioritas yang merugikan mitra Gojek,” ujar Miftahul Huda.

(senayanpost.com/tow)

Loading...