Bahas Aturan Baru Taksi Online, Dishub Provinsi Kepulauan Riau Gelar Rapat

Dinas Perhubungan Propinsi Kepulauan Riau menggelar rapat dengan pihak-pihak terkait bertempat di kantor Dishub Propinsi di Tanjung Pinang Propinsi Kepri Kamis kemarin (09/11/17).
Rapat yang digelar turut hadir dan diundang pihak Organda, KPPU, YLKI, Aplikator dan perwakilan dari taksi konvensional, taksi online, Akademisi dan pihak- pihak yang terkait lainnya.
Baca:
Langkah yang diambil oleh Dishub Provinsi Kepri ini terkait keluarnya Permenhub Nomor 108 tahun 2017 yang mengatur tentang angkutan umum orang tidak.
dalam trayek dan angkutan sewa khusus pada 1 November yang lalu. Dimana di dalamnya juga diatur dengan jelas dan tegas tentang angkutan beraplikasi online.

Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Kepri, Drs. Jamhur Ismail MM yang dihubungi Putera Riau Kamis kemarin (09/11/2017) menyampaikan bahwa rapat dihadiri oleh berbagai pihak dan memiliki hubungan dengan keberadaan angkutan online.
Ia mengatakan bahwa pada intinya rapat yang dilaksanakan membahas dan memberi pemahaman tentang kuota taksi dan juga mengenai tarif taksi batas atas atau bawah.
“Sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menerbitkan izin, apalagi saat ini sudah ada tiga badan usaha yang mengajukan permohonan untuk diproses dan dikeluarkan izinnya,” tegas Jamhur.
“Kita harus tetapkan dulu tentang kuota melalui kajian yang tepat, baru nanti izin untuk angkutan online bisa diterbitkan,” jelasnya.
(puterariau/tow)
Baca Juga :  Kecewa Uber Dicaplok Grab, JTSB Akan Launching Smart Ride
Loading...