Aturan Tarif Taksi Online Dianulir, Organda Kirim Surat ke Menhub

Mahkamah Agung (MA) telah menganulir sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu pasal yang dianulir mengenai pengaturan tarif taksi online.

Mendengar putusan tersebut yang berarti tarif taksi online tidak jadi diatur, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) langsung ambil tindakan. Organda melayangkan surat kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

“Kami dari Organda mengambil sikap untuk mengirimkan surat (ke Menhub),” kata Anggota DPP Organda David Santoso sebagaimana diwartakan oleh detikFinance, Selasa (22/8/2017).

Baca:

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono terdapat 3 poin yang menjadi pesan khusus. Berikut isi pesan surat Organda kepada Menhub:

1. DPP Organda saat ini membentuk tim untuk melakukan telaah dan kajian hukum atas putusan Mahkamah Agung tersebut

2. Meminta kepada seluruh jajaran Organda baik DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dan DPC (Dewan Pimpinan Cabang) di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan langkah tidak produktif dengan unjuk rasa di lapangan (apalagi aksi dengan kekerasan), agar lebih mengedepankan dan mendorong upaya hukum, serta menjaga kondusifitas dalam keseharian.

3. Mengingat sangat pentingnya persoalan ini kami meminta dengan tegas dan mendesak agar Menteri Perhubungan Republik Indonesia melakukan langkah sistematis guna penyelesaian masalah ini karena begitu pentingnya hal diatas bagi kepastian dan keberlangsungan hidup usaha angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek kedepan. Di sisi lain dengan munculnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 dan tidak ditegakkan (ditindaklanjuti law enforcement) aturan tersebut, juga menimbulkan guncangan dan kepanikan di antara para pelaku usaha angkutan umum di pelbagai daerah di Indonesia.

(detik/tow)

Loading...