Asuransi Mobil Pribadi Bisa Gugur Bila Kendaraan Dijadikan Taksi Online

Asuransi mobil (utah778)

Asuransi mobil pribadi bisa gugur bila kendaraan dijadikan taksi online. Ini dikarenakan adanya perubahan risiko pada penggunaan kendaraan lantaran perubahan status menjadi mobil komersial.

Lagipula, mengubah fungsi kendaraan tanpa melaporkan ke pihak asuransi dengan segera bisa membuat kriteria perjanjian polis asuransi menjadi hangus.

“Melaporkan ke pihak asuransi jika kendaraan mendapatkan perubahan, termasuk mengalihfungsikan mobil pribadi jadi taksi online, adalah keharusan,” kata Kepala Komunikasi, Event, dan Service Management PT Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari kompas.com.

Ilustrasi taksi online(KOMPAS.com/Achmad Faizal)

“Kalau tidak, maka akan ada risiko tertolaknya klaim bila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan,” tambah dia.

Biasanya pemilik mobil yang membeli secara kredit telah sepaket dengan asuransi mobil, namun dalam paket tersebut mobil yang dibeli masih terdaftar sebagai mobil pribadi, katanya.

Baca Juga :  Tetapkan Tarif Taksi Online, Menhub: Sudah Kita Dihitung!

Laporan pemilik mobil ke pihak asuransi diperlukan, lanjut Iwan, karena jika pemilik mobil tidak melaporkan kepada pihak asuransi, pemilik mobil akan dianggap ingkar janji karena menggunakan kendaraan di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis.

“Ini sesuai dengan aturan di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang menyatakan bahwa perlindungan asuransi akan gugur jika disebabkan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis,” ujarnya.

(TOW)

Loading...