Asosiasi Ojol Mengapresiasi UU Cipta Kerja yang Disahkan Presiden, Ini Harapannya

Ilustrasi ojek online. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Kelompok pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, mengapresiasi penandatanganan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Regulasi tersebut kemudian diundangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020.

“Selamat atas telah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja/Omnibus Law yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020,” ungkap Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam pesan tertulis, Selasa (3/11/2020) seperti dilansir dari Liputan6.com.

Igun berharap, pengesahan UU Cipta Kerja oleh RI 1 ini dapat memberikan manfaat baik kepada seluruh kalangan. Khususnya kelompok pengemudi ojol yang pendapatannya naik-turun selama masa pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga :  Kocak! Cerita Abang Bentor di Medan ke Yenni Wahid, "Semua Bisnis Ojek Online Punya Anak Pak Jokowï"

“Kami pengemudi ojek online berharap UU Nomor 11 Tahun 2020/Cipta Kerja dapat membawa perubahan yang lebih baik, khususnya bagi kami para pengemudi ojek online,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menyatakan, Garda Indonesia berencana untuk ikut mengkaji isi dari UU Cipta Kerja yang selama ini banyak diributkan oleh kelompok buruh. Untuk itu, pihaknya akan coba menggaet beberapa ahli guna membedah isi dari UU Cipta Kerja.

“Namun kami juga akan menggandeng berbagai lembaga, institusi pendidikan maupun para ahli di bidang transportasi dan teknologi untuk melakukan kajian mendalam pada UU Cipta Kerja,” ujar Igun.

(TOW)

Loading...