Aplikasi Ojol Tak Berfungsi di Zona Merah Bekasi, Begini Penjelasannya

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat meresmikan operasional ojol mengangkut penumpang di Mega Bekasi Hypermall, Kamis, (9/7/2020). TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR

Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan operasional ojek online mengangkut penumpang di masa adaptasi melawan Covid-19.

Keputusan ini telah berjalan sejak, Kamis, (9/7/2020) lalu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bahkan menggelar seremoni operasional layanan angkut penumpang ojol di Mega Bekasi Hypermall.

Adapun operasional layanan angkut penumpang ojol di tengah masa adaptasi ini tetap memperhatikan protokoler kesehatan.

Setiap pengendara wajib menggunakan sekat atau partisi yang menempel dipunggung agar menghindari kontak langsung dengan penumpang.

Selain itu, penumpang dan pengemudi wajib mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan handsanitizer.

Perusahaan aplikasi ojol juga membuat peraturan baru berupa, pengemudi wajib mengecek suhu tubuh secara berkala di shelter-shelter terdekat dan menyemprotkan disinfektan ke kendaraan.

Baca Juga :  Pelanggan Go-Jek Semakin Dimanjakan dengan Kehadiran Go-Laundry

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Fatukhun mengatakan, terdapat aturan lain yang wajib dijalankan oleh perusahaan ojol selama masa asaptasi.

Aturan itu terkait larangan pengemudi mengangkut penumpang dari dan menuju zona merah di Kota Bekasi.

“Jadi sistemnya tidak berfungsi di titik itu (zona merah),” kata Fatikhun, Sabtu, (11/7/2020).

Pihak perusahaan aplikasi layanan ojol berkordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) secara rutin untuk mengetahui titik mana yang menjadi zona merah di Kota Bekasi.

“Dinkes nanti kasi kasi data mereka berkordinasi secara rutin,” tegasnya, seperti dimuat di tribujakarta.com.

(TOW)

Loading...