Anies Baswedan Larang Ojol Bawa Penumpang, Luhut: Silakan, Urusan Dia

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan COVID-19 dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan membantah adanya Permenhub tersebut malah membuat tumpang tindih aturan.

Luhut mengatakan, Permenhub yang dikeluarkannya membuat Pemda bisa mempunyai kewenangan memilih kebijakan yang diambil khususnya terkait ojek online (ojol).

Ia mencontohkan di DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai kepala daerah memilih melarang ojol yang membawa penumpang. Menurutnya, hal itu juga tidak masalah.

“Ojol itu enggak ada polemik. Kita membuat Permenhub itu untuk seluruh Indonesia. Sehingga Pemda bisa mengatur sendiri kebutuhannya. Misalnya DKI dia enggak ngebolehkan (ojol untuk penumpang) ya silakan urusan dia,” kata Luhut saat konferensi pers secara virtual, Selasa (14/4/2020).

Baca Juga :  GO-MART Ditutup, Go-Jek Janjikan Layanan Belanja Instan yang Lebih Inovatif

“Tapi ada Pekanbaru misalnya dia membolehkan dengan tetap mengacu pada Permenkes, ya boleh juga. Kan tiap daerah punya (kurang) lebihnya,” tambahnya.

Dalam Permenhub yang ditandatangani Luhut sebagai Plt Menteri Perhubungan, ojek online boleh angkut penumpang. Sedangkan dalam aturan yang diteken Menteri Kesehatan Terawan justru menegaskan ojek online dilarang mengangkut penumpang dan hanya boleh antar barang.

Luhut membantah kalau tidak ada koordinasi dalam membuat peraturan tersebut khususnya dengan Menteri Kesehatan Terawan. Ia menegaskan sejauh ini komunikasinya termasuk dengan Anies pun berjalan dengan baik.

“Kita coba mengakomodasi semua dan kita koordinasikan dengan baik. Baik dengan Pak Menkes, dengan Pak Anies Gubernur DKI. Jadi bukan kalau orang bilang enggak koordinasi, enggak betul juga itu,” ujar Luhut.

Baca Juga :  Permohonan Maaf dan Klarifikasi Tiga Wanita yang Batalkan Pesanan Ojek Online karena Driver Dianggap Tak Tampan

Meski menyerahkan kebijakan soal ojol ke Pemda, Luhut memastikan pihaknya bakal terus mengevaluasinya. Ia menuturkan tidak menutup kemungkinan semua daerah bakal dilarang terkait ojol membawa penumpang.

“Jadi enggak ada yang bertentangan. Tapi kita lihat kalau situasinya kurang baik ya bukan enggak mungkin kita larang juga, tapi kita serahkan ke daerah-daerah,” ungkap Luhut.

Artikel ini telah tayang di https://republika.co.id/berita/q8sfuu428/luhut-daerah-bisa-atur-kebutuhan-transportasi-saat-covid19

(transonlinewatch)

Loading...