Aneh! Dishub Balikpapan Buru Taksi Online yang Tidak Pakai Stiker

Dinas Perhubungan (Dishub) tak henti-hentinya menertibkan taksi berbasis online yang tidak memiliki izin sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Sewa Khusus.

Menurut Kepala Dishub Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, masih banyak taksi berbasis online yang beroperasi tidak sesuai aturan. Bahkan, baru ada 13 unit taksi yang berizin. Padahal, taksi berbasis online yang beroperasi di Kota Minyak diperkirakan ribuan.

“Yang telah memiliki izin hanya ada 13 unit. Unit tersebut sudah ditempeli stiker khusus sebagai tanda. Sisanya ini masih belum mengikuti aturan, padahal jumlahnya mencapai ribuan,” keluh Sudirman.

Pihaknya selama ini telah melakukan penindakan. Namun, diakui Dishub, itu tidak mudah karena penandanya hanya sebatas aplikasi. Secara fisik kendaraan taksi online tidak memiliki tanda spesifik.

Baca Juga :  Hollaback Jakarta dan Go-Jek Kampanye Anti Kekerasan Seksual

“Aplikasinya aktif, tapi tidak ada penumpangnya, itu tidak bisa ditindak. Bisa saja si sopir beralasan kalau penumpang itu keluarga,” katanya.

Dia menyebut, penertiban taksi berbasis online ini seperti mengejar hantu. Oleh karena itu, dia mengimbau agar semua pihak ikut berpartisipasi. Termasuk, pemilik unit taksi berbasis online ini segera mengurus izin operasional.

“Kuota taksi berbasis online di kota ini ‘kan 150 unit. Nah, yang berizin baru 13 unit dan ada 60-an unit lagi dalam proses. Ini artinya masih ada sisa kuota. Maka, segeralah urus izin resminya,” ucap Sudirman.

Masyarakat sebagai pengguna aplikasi juga diminta menggunakan jasa taksi daring yang resmi. Pasalnya, ada jaminan keselamatan bagi pengguna jasa. Sementara yang belum berizin, tidak ada jaminan yang jelas.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Soesi Bisa Nabung untuk Umroh Berkat Program Swadaya Go-Jek

“Jangan mau naik kalau taksinya tidak berstiker karena tidak ada jaminan. Kalau yang resmi, ketika di jalan terjadi sesuatu terhadap penumpang, perusahaannya atau koperasi yang menaungi harus bertanggung jawab,” imbaunya.

Membandingkan dengan Kondisi Taksi Online di Jakarta

Di Jakarta dengan segala kemacetannya, taksi online jadi sebuah pilihan masyarakat. Selain harganya yang terbilang lebih murah, kondisi mobil pun cukup nyaman. Cara memesannya  tak kalah mudahnya dengan taksi konvensional, bahkan jauh lebih mudah. Tidak heran jika kemudian banyak masyarakat yang memilih menggunakan taksi online.

Apakah semua taksi online di Jakarta semuanya ditempeli stiker sesuai PM 108 tersebut. Jawabannya adalah TIDAK. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah kemudian Dishub DKI Jakarta memburu para taksi online yang tidak berstiker tersebut?. Jawabannya juga tidak.

Baca Juga :  Antusiasme Driver Ojek Online Ikuti Pelatihan P3K di Lampung

Jika kemudian Dishub Kota Balikpapan memburu taksi online dengan alasan tidak menggunakan stiker maka hal ini justru menjadi pertanyaan besar. Karena tidak hanya di Jakarta, di beberapa kota besar lain di Indonesia, taksi online belum semuanya ditempeli stiker dan tidak diburu oleh Dishub daerah setempat.

(prokal/tow)

Loading...