Parkir Sembarangan, Dishub Kota Makassar Gembok Taksi Online

Dinas Perhubungan Kota Makassar kembali melakukan penggembokan terhadap kendaraan yang parkir di pinggir jalan, Jumat (31/8/2018) malam.

Kali ini, razia yang dilakukan bersama Satlantas Polrestabes Makassar dilakukan di Jl Boulevard depan Mal Panakkukang.

Penertiban ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengoperasian Sarana & Prasarana Dinas Perhubungan Kota Makassar, Evi Yulia Suryani Siregar.

Tindakan penggembokan ini dilakukan karena mobil tersebut melanggar aturan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Mario Said mengatakan, tindakan penggembokan yang dilakukan sesuai peraturan wali kota nomor 64 tahun 2011, tentang larangan memarkirkan kendaraan di badan jalan.

“Kita melakukan penertiban kendaraan yang memarkirkan kendaraan di pinggir jalan, selain menganggu pengguna jalan, kemacetan dan mempersempit badan jalan, apa lagi jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat terus meningkat,” kata Mrio.

Baca Juga :  Langgar Kesepakatan, Driver Grab di Probolinggo Disandra Sopir Angkot

Dari hasil razia yang dilakukan bersama Satlantas Polrestabes Makassar, 13 kendaraan berhasil digembok di depan Mall Panakukang, yang merupakan mobil taksi online.

(tribunnews/tow)

 

Loading...