Ambil Penumpang di Zona Terlarang, Driver GrabCar Diamankan Polresta Barelang

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati, mengatakan, pengepungan yang dilakukan taksi pangkalan karena tidak terima adanya taksi online yang mengambil penumpang di depan Mesjid Raya Batam Center.

Kemudian terjadi kejar-kejaran dan taksi pangkalan itu datang ke kantornya untuk menyelamatkan diri, sehingga pengejar dilakukan sampai ke Kantor Grab.

Setelah polisi datang, driver tersebut langsung diamankan karena melanggar aturan. “Seperti biasa, bagi taksi online yang kedapatan melanggar aturan, diberikan tilang serta mobilnya diserahkan ke Dishub untuk diamankan,” ujar Putu, Sabtu (4/8/2018).

Namun penilangan yang dilakukan, tidak serta merta membuat para taksi pangkalan ini percaya. Akibatnya mereka beramai-ramai mendatangi Mapolresra untuk memastikan apakah penilangan benar-benar dilakukan.

Baca Juga :  Kerjasama dengan PMI, Go-Jek Salurkan Bantuan ke Palu dan Donggala

“Kedatangan para taksi online ini untuk memastikan apakah penilangan dilakukan. Beberapa perwakilannya sudah masuk untuk menyaksikan penilangan yang dilakukan,” ujar Putu.

Dilanjutkan, untuk prosesnya, pihaknya menilang dokumen kendaraan karena tidak sesuai dengan fungsinya. Sedangkan untuk kendaraan diserahkan ke Dinas Perhubungan untuk ditahan.

“Setelah mereka menyaksikan kalau driver itu ditilang, karena merupakan taksi gelap, mereka membubarkan diri. Mobilnya juga sudah dilimpahkan ke Dishub untuk ditahan. Mereka harus menunggu sidang di pengadikan baru bisa mengambil mobil,” pungkasnya.

(batamtoday/tow)

 

Loading...