Aksi Cabul Driver Ojol di Bandung, Kerap Ngerem Mendadak, Minta Gadis Penumpangnya Duduk di Depan

Pria pengemudi ojek online di Kota Bandung itu tega mencabuli penumpangnya. Bukan orang dewasa, penumpang yang dicabulinya itu adalah perempuan yang masih di bawah umur.

Apa yang dilakukan Rahmat Hidayat (35) sungguh bikin geleng-geleng kepala.

Pria pengemudi ojek online di Kota Bandung itu tega mencabuli penumpangnya.

Bukan orang dewasa, penumpang yang dicabulinya itu adalah gadis yang masih di bawah umur.

Usia gadis tersebut masih 12 tahun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rahmat divonis bersalah dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/9/2019).

Jaksa Kejari Bandung Lucky Afgani, setelah sidang, menuturkan kronologi aksi yang dilakukan oleh Rahmat Hidayat.

Aksi bejat Rahmat tersebut dilakukan pada 11 Maret 2019, siang hari.

Saat itu, Rahmat mendapatkan order untuk menjemput siswi di sebuah SMP di Kota Bandung.

Rahmat harus mengantarkan siswi SMP tersebut ke Antapani.

Selama perjalanan inilah Rahmat berbuat hal yang tidak sopan dan berbau cabul kepada korban.

Awalnya, Rahmat kerap mengerem secara mendadak motornya secara sengaja.

“Dia juga meminta korban untuk duduk lebih dekat ke punggung Rahmat,” ujar Lucky.

Rahmat seolah tak puas.

Ia kembali melancarkan aksinya.

Dia masih mengerem mendadak dengan tujuan agar tubuh korban bersentuhan dengannya.

Rahmat bahkan sengaja memperlambat perjalanan sampai ke tujuan.

“Caranya, dengan keliling berputar-putar selama sekitar 15 menit,” ujar Lucky.

Rahmat semakin menjadi-jadi.

Ia lalu meminta korban untuk duduk di depan.

Rahmat berdalih, bannya kempis.

Korban pun menurut, ia pindah ke depan.

Sementara itu Rahmat duduk di belakang.

“Rahmat terus menempelkan tubuhnya ke korban,” kata Lucky.

Semakin lama, korban semakin sadar ada yang tak beres.

Hingga akhirnya, korban meminta turun di sebuah toko sebentar.

Korban kemudian berinisiatif melarikan diri.

“Sesaat kemudian, korban berteriak minta tolong ke warga dan bisa diselamatkan,” ujar Lucky.

Entah apa yang ada di benak Rahmat telah melakukan perbuatan bejat tersebut.

Namun belakangan diketahui, ia sempat menonton video porno dulu sebelum menjemput korban.

Kini, ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.

Hakim pun menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Rahmat Hidayat.

(tribunjabar/transonlinewatch)

Loading...