Ahli Hukum: Tidak Ada Benturan Kepentingan Dalam Investasi Telkomsel ke GOTO

Foto: Ilustrasi logo Telkomsel

Transonlinewatch.com – Pengamat hukum menyimpulkan tidak ada konflik kepentingan atas investasi PT Telkomsel ke PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Kesimpulan tersebut didasarkan atas tidak adanya kesamaan nama-nama anggota direksi dan komisaris kedua perusahaan.

Demikian penjelasan pengacara senior Maqdir Ismail dalam rapat Panja Komisi VI tentang investasi BUMN di perusahaan digital terkait permintaan pendapat ahli hukum, Senin (22/8). Pendapat ahli hukum ini dibutuhkan, karena Komisaris Utama GOTO Garibaldi Thohir merupakan kakak kandung Meneg BUMN Erick Thohir. Selain itu, Wishnutama Kusubandio menjabat Komisaris GOTO dan Telkomsel, dua entitas yang melakukan transaksi.

Maqdir mengatakan, proses investasi Telkomsel ke Gojek sebelum merger menjadi GOTO dapat dilihat dari sejumlah Undang Undang, peraturan yang relevan, dan Anggaran Dasar perusahaan sebagai acuan. Di antaranya, UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, POJK No 42 Tahun 2020 Tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, dan Permen BUMN No 1 Tahun 2011 tentang larangan komisaris dan direksi BUMN melakukan tindakan yang dapat dikategorikan benturan kepentingan.

Sedangkan konflik kepentingan secara umum diartikan sebagai benturan kepentingan antara kepentingan individu dan umum. Konflik kepentingan dalam pelaksanaannya dapat terjadi ketika melaksanakan tugas resmi dikompromikan oleh kepentingan untuk menggagalkan atau memajukan kepentingan pihak lain yang menguntungkan. “Dengan kata lain konflik kepentingan adalah serangkaian kondisi di mana penilaian profesional mengenai kepentingan utama cenderung terlalu dipengaruhi oleh kepentingan sekunder (seperti keuntungan finansial)” katanya di hadapan forum Panja.

Maqdir melanjutkan, mengacu ke pemahaman itu, maka ada tiga elemen penting yang mesti diperhatikan. Pertama, pejabat publik yakni individu yang menurut hukum dinyatakan sebagai pejabat publik. Kedua, adanya suatu tindakan resmi, dalam arti pejabat publik melakukan tindakannya dalam kapasitas resmi, termasuk membuat keputusan atau berpartisipasi dalam proses resmi. Ketiga, adanya kepentingan pribadi terkait dengan tindakan resmi yang dilakukan oleh pejabat publik. “Dengan kata lain konflik kepentingan itu harus dimaknai sebagai perbuatan pejabat publik dalam tindakan resmi yang mengandung kepentingan pribadi,” terang Maqdir.

Lalu, apakah benar tuduhan terjadi benturan kepentingan dalam investasi Telkomsel ke GOTO? Maqdir mengajak peserta forum panja untuk mencermati lagi kronologis atau proses investasinya. Selain itu, perlu juga mengecek anggaran dasar Telkomsel agar dapat memahami ada tidaknya potensi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Telkomsel menandatangani Perjanjian Pinjam Konversi dan Perjanjian Opsi dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GOJEK) pada 16 November 2020. Telkomsel kemudian melaksanakan konversi dan opsi pembelian saham berdasarkan perjanjian tersebut pada 18 Mei 2021. Nilai obligasi konversi yang dibayarkan adalah sebesar US$150 juta (setara dengan Rp2,1 triliun per 31 Desember 2020) dan nilai opsi pembelian saham adalah sebesar US$300 juta (setara Rp4 triliun).

Menurut Maqdir, persetujuan terhadap transaksi tersebut memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Telkomsel dengan mendapatkan persetujuan bertingkat dalam bentuk persetujuan direksi, dewan komisaris dan juga Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Persetujuan terhadap transaksi di atas juga telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 17 dan Pasal 23 Permen BUMN 1/2011.

“Karena saat menyetujui aksi korporasi tersebut, tidak ada anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi PT Telkomsel yang mempunyai benturan kepentingan atau mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari transaksi yang dimaksud,” tegasnya.

Posisi Wishnutama

Tuduhan benturan kepentingan mudah dijawab dengan melihat susunan Direksi dan Dewan Komisaris dari Telkomsel dan GoTo pada saat ditandatanganinya Perjanjian Pinjam Konversi dan Pinjaman Opsi, November 2020. Tidak ada nama Wishnutama, baik di Telkomsel ataupun GOTO (Tokopedia). Saat itu, yang bersangkutan masih menjadi menteri.

Bukankah pada Mei 2021, saat terjadi konversi saham, Wishnutama sudah masuk kembali ke dewan direksi Tokopedia dan menjadi komisaris utama Telkomsel? Pada tanggal 11 Februari 2021, Wishnutama diangkat sebagai Komisaris Utama di Telkomsel dan kemudian diangkat sebagai Komisaris GoTo sejak 12 Juli 2021.

Namun demikian, kata Maqdir, dalam proses pengambilan suara dalam Rapat Dewan Komisaris baik Telkomsel maupun GoTo, tentunya Wishnutama tidak bergerak sendiri dan ada anggota Dewan Komisaris lain yang memiliki hak suara sendiri dan tidak bisa “disetir”. “Karena Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris,” katanya.

Pada saat konversi saham terjadi pada Tahun 2021, Wishnutama memang menjabat sebagai Komisaris Utama Telkomsel dan Komisaris Tokopedia. Tetapi, pada saat yang sama, Wishnutama tidak menjabat sebagai Komisaris Gojek, dimana meskipun telah terjadi merger antara Gojek dan Tokopedia, secara entitas keduanya masih terpisah dan memiliki organ perusahaan yang berbeda. “Selain itu, dalam proses pengambilan keputusan untuk persetujuan konversi saham oleh Telkomsel pada Tahun 2021, Wishnutama menyatakan bahwa dirinya mengikuti keputusan mayoritas dari anggota Dewan Komisaris yang lain,” katanya.

Posisi Erick Thohir

Berdasarkan Anggaran Dasar Telkomsel, pengambilan keputusan terkait investasi Telkomsel di GoTo hanya memerlukan persetujuan pemegang saham Telkomsel (Telkom dan Singtel) dan tidak memerlukan persetujuan pemegang saham Telkom. Alasannya, investasi Telkomsel ke GoTo murni berasal dari modal Telkomsel sendiri, dan bukan berasal dari pinjaman dari Telkom.

Maqdir menjelaskan, nilai transaksi tersebut hanya sebesar 4% dari total ekuitas Telkom dan karena itu transaksi ini tidak termasuk dalam kategori material sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham sebagaimana diatur pada Pasal 3 POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK17/2020). POJK ini mengatur ketentuan suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perusahaan Terbuka.

“Jadi, Berdasarkan POJK17/2020, pengambilan keputusan investasi Telkomsel di GoTo tidak memerlukan persetujuan pemegang saham Telkom. Sehingga Pak Erick Thohir selaku Menteri BUMN tidak terlibat ataupun dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan investasi Telkomsel ke GoTo,” kata Maqdir.

Dengan mengacu kepada kronologis, proses pengambilan keputusan, AD ART perusahaan dan sejumlah peraturan perundang undangan, Maqdir menarik kesimpulan secara tegas bahwa tidak ada benturan kepentingan dalam investasi Telkomsel ke GOTO.

Menanggapi pemaparan para ahli, Jon Erizal, Anggota Komisi VI dari Fraksi PAN, mengatakan langkah-langkah aksi korporasi yang dilakukan oleh TSEL memperlihatkan sesuatu yang sudah dijalankan secara prosedural. “Apabila aksi korporasi kita masuk terlalu jauh, perusahaan-perusahaan yang go public akan risih. Ini tidak baik untuk iklim investasi,” katanya.

(tow) Artikel ini telah tayang di investor.id

Loading...